Corona Jangkiti Indonesia
Jokowi Pastikan Napi Koruptor tidak Bebas, Najwa Shihab: Titip Sampaikan juga ke Menteri Yasonna
Atas kiritikannya itu, Menteri Yasonna dan Najwa sempat melakukan percakapan melalui WhatsApp dan Najwa dituduh memprovokasi soal itu.
Laporan Yeni Hardika I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Jokowi dalam rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020) memperjelas perihal pembebasan napi koruptor yang beberapa hari terakhir banyak mengundang reaksi di kalangan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa pembebasan napi untuk mencegah covid-19 hanya untuk napi tindak pidana umum.
Sementara napi koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat, sehingga pembebasan itu tidak berlaku untuk napi koruptor.
Tak hanya memastikan untuk tidak membebaskan napi koruptor, pada rapat itu Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada revisi untuk PP 99 tahun 2012.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa, mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan, dalam rapat-rapat kita,” kata Jokowi dalam rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020).
"Jadi, mengenai PP 99, 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi, pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” sambungnya.
Menanggapi kepastian dari Jokowi tersebut, presenter Najwa Shihab pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden.
• Jantho Sport Center Jadi Tempat Karantina ODP Corona, Pemuda Diisolasi di Jalin Segera Dijemput
• PLN Blangkejeren Berikan Token Gratis kepada Pelanggan Terdampak Covid-19
• Jubir KPA Pusat Azhari Cagee Bagikan 1.000 Paket Sembako
Ucapan terimakasih itu disampaikan oleh Najwa melalui akun media sosialnya yaitu instagram dan twitter, Senin (6/4/2020).
Melalui postingan itu, Najwa juga menitip untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak dilanjutkan lagi usulan revisi PP No.99 tahun 2012.
“Clear. Terimakasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi ke Ratas,” tulis Najwa menyertakan postingan dari @narasinewsroom.
Isu pembebasan napi koruptor ini mencuat setelah Yasonna menyampaikan usulan revisi PP No. 99 tahun 2012 dalam rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (1/4/2020) lalu.
Menurut Yasonna, revisi ini merupakan langkah darurat Kemenkumham dalam pencegahan virus corona di Lapas yang melebihi kapasitas.
Usulan itu kemudian menuai keributan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk di antaranya tuan rumah Najwa Shihab.
Atas kiritikannya itu, Menteri Yasonna dan Najwa sempat melakukan percakapan melalui WhatsApp dan Najwa dituduh memprovokasi soal itu.