Tempat Usaha Kembali Dibuka  

Tempat usaha seperti warung kopi (warkop) dan usaha kecil menengah (UKM) lainnya di Aceh Timur

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Kapolsek Karangbaru Iptu Tarmidi bersama Camat Karangbaru Imam Suhery saat menyosialisasikan pembatasan sosial berskala besar di sebuah warung kopi, Jumat (3/4/2020) malam. Status ini tidak disertai pencabutan jam malam di Aceh Tamiang. 

IDI - Tempat usaha seperti warung kopi (warkop) dan usaha kecil menengah (UKM) lainnya di Aceh Timur, sudah bisa dibuka pada malam hari sejak Sabtu (4/4/2020) malam.

"Mulai malam ini usaha sudah bisa dibuka, dengan catatan menjaga jarak," imbau tim gabungan yang berpatroli dalam wilayah Idi Rayeuk Ibu Kota, Aceh Timur, Sabtu (4/3/2020) malam.

Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE atau Ampon, mengatakan tim gabungan sosialisasi untuk memberitahukan bahwa usaha sudah bisa dibuka dengan catatan menjaga jarak, dan tidak boleh berkumpul karena virus corona menyebar melalui sentuhan. "Namun kita tetap akan melaksanakan patroli untuk memantau agar tidak ada kerumunan warga untuk mencegah penyebaran virus corona," ungkap Ampon.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Timur, Ashadi SE MM, mengatakan pihaknya sudah menerima Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) Aceh tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam, dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Karena itu, ungkap Ashadi, mulai Sabtu malam tim gabungan menyampaikan  pengumuman itu ke masyarakat.

"Bisa dibuka dengan mematahui ketentuan menjaga jarak antar sesama minimal 1 meter. Kita tetap mengimbau masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah jika tak penting, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," pinta Ashadi. (c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved