Update Corona di Indonesia

Pemerintah Resmi Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, Ini Tanggal yang Dipilih

Terkait dengan wabah corona yang masih melanda Indonesia pemerintah melakukan revisi cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

Editor: Faisal Zamzami
Kalender 

SERAMBINEWS.COM - Kebijakan baru dikeluarkan pemerintah terkait Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

Terkait dengan wabah corona yang masih melanda Indonesia pemerintah melakukan revisi cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

Semula pemerintah menetapkan cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri 26-29 Mei 2020.

Kini cui bersama Hari Raya Idul Fitri digeser ke akhir tahun menjadi 28-31 Desember 2020.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil sebagai imbas dari penyebaran virus corona di tanah air.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Kebijakan ini termasuk mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat Tingkat Menteri dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.

ASN, TNI, Polri, Serta Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang sejumlah pegawai salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik akibat pandemi corona.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, (9/4/2020).

"Kebijakan mengenai mudik yang pertama hari ini tadi sudah kita putuskan , bahwa untuk pegawai ASN, TNI, dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi.

Sementara itu untuk masyarakat, pemerintah masih akan mengkajinya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Meskipun demikian, menurut Presiden pemerintah tetap menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak mudik pada hari raya Idul Fitri mendatang.

"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detil di lapangan dan mengevaluasi dari hal hal yang ada di lapangan. Untuk itu sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," katanya.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah saat ini mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung agar warga tidak mudik. Mulai dari penyaluran batuan sosial, hingga pembatasan transportasi umum.

"Tadi sudah saya sampaikan penyaluran Bansos, agar masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik. Kemudian juga transportasi umum akan kita batasi kapasitasnya," katanya.

Tidak mau grasak grusuk ambil keputusan

Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan atau kebijakan menghadapi pandemi corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, serta berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. semuanya harus hati-hati dan tidak grasak grusuk," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Misalnya dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus melalui izin atau keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).

Serta penerapan PSBB yang tidak dilakukan di semua daerah.

"Karena kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," katanya.

Menurut Jokowi penerapan PSBB memiliki konsekuensi penutupan kantor, liburan sekolah, pembatasan kegiatan peribadatan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Karena itu, sebelum memutuskan pemberlakuan PSBB di suatu daerah, terdapat sejumlah faktor yang menjadi persyaratan atau pertimbangan.

"Yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten, kota maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. ini penting sekali. Sekali lagi kita tidak ingin memutuskan itu grasak grusuk cepat tetapi tidak tepat," katanya.

3.293 kasus corona di Indonesia

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurian menyampaikan perkembangan terkini kasus corona di Indonesia.

Berdasakan konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (9/4/2020), jumlah kasus corona di Indonesia bertambah.

Jumlah pasien terkonfirmasi positif menjadi 3.293, bertambah dari data terakhir Rabu (8/4/2020) yakni 2.956 orang.

Data menunjukkan jumlah pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang bertambah dari data sebelumnya 222 orang, menjadi 252 orang.

Sayangnya, jumlah korban meninggal dunia juga bertambah menjadi 280 orang, dari data kemarin 240 orang.

PBB Khawatirkan Kekurangan Kondom, Bayi Bakal Booming  

Remaja Abdya yang Hilang Misterius di Komplek Kuburan belum Ditemukan, Pencarian Libatkan Dukun 

Viral, Seorang Mahasiswa Indonesia di Arab Saudi Dikarantina di Hotel Bintang Lima

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 28-31 Desember 2020, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved