Kasus Tambang Emas Ilegal

Sidang Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya via Vidcon, Suid Cs Terancam Penjara 10 Tahun

Suid Cs dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Kejari Nagan Raya
Enam pelaku tambang emas ilegal ketika diserahkan Polres Nagan Raya ke Kejari setempat, Maret 2020 lalu. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya mulai menyidang kasus tambang emas ilegal.

Sidang perdana dengan terdakwa empat  warga Kalimantan Barat (Kalbar) dan satu warga Nagan Raya dan satu warga Aceh Barat  melalui video teleconference (Vidcon) pada Rabu lalu.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Minggu (12/4/2020) menjelaskan, sidang berlangsung di PN Suka Makmue.

Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir di ruang sidang, sementara enam terdakwa dalam persidangan melalui vidcon yakni mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini mereka ditahan.

Enam terdakwa yakni M Suid (50) selaku pemilik modal warga Nagan Raya, Sofyan (36) selaku pekerja warga Aceh Barat. Empat lainnya warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar sebagai pekerja yakni Ervan Efendi (29), Hijjas (26), Abang Marjono (31) dan Jumadi (39).

Terancam Hukuman Penjara 10 tahun

Sementara itu, JPU dari Kejari Nagan Raya dalam dakwaan atau sidang  perdana menceritakan kronologis penangkapan keenam terdakwa. Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) jo Pasal 55 KUHPidana. 

Pasal yang dijerat terhadap Suid Cs (dan kawan-kawan) tersebut ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda  paling banyak 10 miliar. Setelah persidangan, hakim ketua kembali menunda sidang pada Rabu pekan depan.

Seperti diketahui, Polres Nagan Raya menetapkan enam orang dari Aceh dan Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal. 

Enam orang tersebut dibekuk polisi 29 Januari 2020 di aliran Krueng Inong Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat.

Selain menangkap enam pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit bot rakit,  2 lembar ambal penyaring warna hijau, 2  talang besi, 5  buah indang, 2  buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, 2 unit mesin kompresor warna, 2 (dua) unit mesin dompeng, 2  unit mesin pompa keong, serbuk emas pasir yang dibungkus plastik seberat 1,6 gram.(*)

PNS di Aceh Utara Jatuh ke Sungai, Temannya Lompat ke Air Membantu Agar Tak Tenggelam

Tinggalkan Suami & Anak, Wanita Asal Subulussalam Ini Jadi Relawan Corona di RS Darurat Wisma Atlet

Link Live Streaming MotoGP Virtual Race II Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Menanti Aksi Valentino Rossi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved