Fakta Kasus Narkoba Tio Pakusadewo, Ngaku Beli Ganja dan Sabu 2 Kali dalam Sebulan, 18 Gram Disita

Penangkapan Tio Pakusadewo menambah panjang aktor Indonesia yang terjerat kasus narkotika.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/Wartakotalive.com
Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Ini salah satu bentuk daripada kesiapsiagaan preventif anggota," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Selasa.

2. Barang Bukti yang Ditemukan

Dikutip dari kompas.com hasil penangkapan Tio, polisi menemukan barang bukti alat isap sabu atau bong serta ganja seberat 18 gram.

“Pada saat tengah malam, jam 1 dilakukan penggeledahan kediaman dan menemukan seseorang berinsial TP. Barang bukti ada ganja 18 gram,” kata Yusri.

Sebelumnya, menurut Yusri, pada Senin (13/4/2020), tim Subdit 1 mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika.

"Ini membuat resah. Kemudian tim melakukan penyelidikan, sore hari mengintai ke TKP,” ucap Yusri.

3. Bisa Beli Narkoba 2 Kali dalam Sebulan

Yusri mengatakan, Tio bahkan bisa membeli narkoba 2 kali dalam sebulan.

Satu kali pembelian, minimal Tio memesan 0,5 gram ganja ataupun sabu kepada pengedar.

"Dia bisa membeli barang haram ini sebulan sebanyak 2 kali dan setiap pembelian itu 0,5 gram dan sepertinya yang tersangka ini sudah ketergantungan karena dalam sebulan ini dia bisa beli dua kali," katanya.

4. Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Kali ini Tio terancam hukuman cukup berat yakni pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri dalam siaran langsung di akun Instagram @narkoba_metro, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.

5. Polisi Buru Pemasok Ekstasi dan Sabu Kepada Tio Pakusadewo

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved