Kasus Penemuan Mayat Pria dan Wanita Telanjang di Solo, Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motifnya

Setelah dilakukan autopsi pada mayat korban juga ditemukannya bukti-bukti dan saksi kejadian, polisi berhasil meringkus pelakunya.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penemuan mayat perempuan di kamar kos. 

SERAMBINEWS.COM - Warga Solo, digegerkan dengan penemuan dua mayat dalam kondisi tanpa busana pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dua orang berjenis kelamin pria dan wanita tersebut ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di Jalan Pleret Utama No 33 Kampung Banyuanyar RT 005, RW 012, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Melansir Kompas.com korban tewas tersebut diketahui sebagai Sunarno (49) warga Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.

Saat ditemukan, kedua mayat dalam kondisi telentang dan telanjang.

Sebuah cairan berwarna cokelat berada tak jauh dari jasad korban.

Setelah dilakukan autopsi pada mayat korban juga ditemukannya bukti-bukti dan saksi kejadian, polisi berhasil meringkus pelakunya.

Rupanya kedua korban dibunuh oleh tersangka berinisial C alias G.

"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Purbo menerangkan, beberapa saksi melihat tersangka keluar dari rumah kontrakan tempat korban ditemukan.

Usut punya usut, motif pembunuhan terjadi lantaran pelaku ingin menggasak duit yang dimiliki korban laki-laki.

Kronologi pembunuhan

()

Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah: Kita tak Kurang APD, tapi Siaga Stok Kalau Terjadi Ledakan Kasus

Imbas Pandemi Virus Corona, Atlet PON Aceh Batal Ujicoba ke Luar Negeri

Curhat Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Pasien Covid-19, Menangis karena Geram terhadap Masyarakat

Lebih lanjut Purbo menjelaskan, korban lak-laki dan tersangka merupakan rekan yang sudah satu tahun saling mengenal.

Mulanya, korban Sunarno berniat membeli tanah di wilayah Boyolali dengan uang Rp 725 juta yang dimilikinya.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," kata Purbo.

Namun setelah tahu korban memiliki uang tunai sebanyak itu, tersangka lantas berkeinginan menguasainya.

Ia pun mulai merencanakan niat jahat untuk membunuh korban Sunarno.

"Jadi, sudah direncanakan," kata Purbo.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," lanjutnya.

Diberi jus dengan campuran racun tikus

()

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Tempat Isolasi yang Disediakan Pemko Lhokseumawe belum Ada yang Tempati, Ini Sebabnya

Berbahaya! Jangan Simpan Telur di Kulkas, Ini Penjelasan Para Ahli

Menurut keterangan Purbo, pelaku meminta Triyani, korban wanita yang saat itu kebetulan berada di sana untuk membuat jus buah.

Namun rupanya bahan-bahan minuman itu oleh pelaku telah dicampur dengan racun tikus.

Pelaku lantas meminta korban Sunarno untuk meminum jus yang dibuat Triyani.

Triyani oleh pelaku juga diminta untuk meminumnya.

Setelah keduanya meminum jus racun tikus, mereka mengeluh kepanasan.

Sehingga korban melepaskan bajunya agar tidak merasa panas.

Pelaku yang mulanya hanya berniat membunuh Sunarno, ikut menghabisi nyawa Triyani untuk menghilangkan jejak.

Setelah kedua korbannya tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp 725 juta milik korban Sunarno.

"Ini (racun tikus) pengakuan dari tersangka. Racun ini dia beli di Pasar Depok," jelas Purbo.

Pelajar SMK Terjaring Razia, Orangtua Kaget Saat Satpol PP Ungkap Putranya Jadi Waria

Penangkapan dan hukuman bagi pelaku

C alias G ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan.

Sebelumnya hasil penyelidikan ditemukan indikasi tersangka berada di rumah (TKP) bersama dua orang korban.

Tersangka sempat lolos dari pengejaran dan ditangkap saat menuju ke bandara.

"Kita kembangkan identitasnya yang bersangkutan kita amankan pada saat menuju ke bandara," terang Purbo, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, C alias G dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com via Kompas.com, tersangka mengaku bahwa motif pembunuhan memang untuk menguasai menguasai uang milik korban.

"Ya ingin memilikinya," akunya, dikutip dari TribunSolo.com via Kompas.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul 2 Mayat Telanjang Ditemukan Telentang diantara Cairan Jus Racun Tikus, Ancaman Bui atau Hukuman Mati Menghantui Pelaku Pembunuhan, Ternyata Ini Motif Tersangka!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved