Tagar #BebaskanSitiFadilah Jadi Trending Topik, Ini Profil Menteri Kesehatan Era Presiden SBY Itu
Dirinya disebut-sebut dibutuhkan oleh masyarakat selama pandemi virus corona yang melanda dunia saat ini.
Dirinya disebut-sebut dibutuhkan oleh masyarakat selama pandemi virus corona yang melanda dunia saat ini.
Laporan Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM – Pagi hari ini, Kamis (16/4/2020) tagar #BebaskanSitiFadilah puncaki trending topik Indonesia di Twitter.
Banyak netizen mentweet agar Siti Fadilah dapat dibebaskan dari balik jeruji.
Dirinya disebut-sebut dibutuhkan oleh masyarakat selama pandemi virus corona yang melanda dunia saat ini.
Hingga pukul 10:00 WIB, tagar #BebaskanSitiFadilah sudah lebih dari 8 ribu tweet.
Bahkan sempat muncul petisi agar Siti Fadilah dibebaskan.
Namun, siapakah sosok Siti Fadilah yang disebut-sebut dibutuhkan oleh masyarakat itu?
Berikut profilnya.
Dr dr Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K) adalah mantan Menteri Kesehatan Indonesia dalam Kabinet Indonesia Bersatu di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
• Warga Diminta tak Sebarkan Hoaks Terkait Meninggalnya ASN Pemkab Bireuen, Ini Fakta Sebenarnya
• VIDEO - Detik-detik Menegangkan Pesawat Rusia Terbakar saat Mendarat Darurat, 41 Orang Tewas
• Demi Makamkan Sang Tante yang Jadi ODP Corona, Keluarga Ini Rp 15 Juta Untuk Sewa Ambulan & Petugas
Wanita kelahiran Solo, 6 November 1949 ini juga merupakan seorang dosen dan dokter ahli di bidang penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.
Siti Fadilah mengambil jurusan kedokteran pada tahun 1976 di Universitas Gadjah Mada.
Kemudian menempuh pendidikan Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1987.
Di tahun 1996, Siti mengambil gelar doktornya di Universitas Indonesia.
Pada 20 Oktober 2004, dirinya ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Menteri Kesehatan.
Dia merupakan salah satu dari empat perempuan yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu.
Tahun 1987, Siti menerima penghargaan The Best Investigator Award Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Best Young Investigator Award dalam Kongres Kardiologi di Manila, Filipina tahun 1988.
Di tahun 1994, dia menerima The Best Investigator Award Konferensi Ilmiah tentang Omega 3 di Texas Amerika Serikat dan Anthony Mason Award dari Universitas South Wales tahun 1997.
Selain itu, dia juga menerima beberapa penghargaan dari Amerika dan Australia.
Tak kurang dari 150 karya ilmiahnya telah diterbitkan dalam jurnal lokal, regional, dan internasional.
Di tahun 2006, Siti berjibaku dengan pandemi virus flu burung H5N1 yang melanda Indonesia dan dunia di waktu itu.
Pada saat itu, Indonesia mengirim sampel ke laboratorium WHO.
Namun, Siti Fadilah memutuskan menghentikan pengiriman virus flu burung ke laboratorium WHO pada November 2006.
Hal itu dilakukannya karena takut akan pengembangan vaksin yang lalu dijual ke negara-negara berkembang.
Dengan demikian Amerika Serikat mendapat keuntungan dan Indonesia tidak mendapat apa-apa.
Ia juga takut bahwa vaksin itu akan digunakan untuk senjata biologi.
Setelah itu, ia berusaha mengembalikan hak Indonesia.
Pada 28 Maret 2007, Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan dengan WHO untuk memulai pengiriman sampel virus dengan cara baru untuk memberikan akses vaksin terhadap negara berkembang.
Siti Fadilah mengonfirmasi pada tanggal 15 Mei 2007 bahwa Indonesia kembali mengirimkan sampel H5N1 ke laboratorium WHO.
Pada tanggal 6 Januari 2008, Siti Fadilah merilis buku ‘Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung’.
Buku itu menceritakan mengenai konspirasi Amerika Serikat dan WHO dalam mengembangkan "senjata biologis" dengan menggunakan virus flu burung.
Siti Fadilah "membuka kedok" World Health Organization (WHO) yang telah lebih dari 50 tahun mewajibkan virus sharing yang ternyata banyak merugikan negara miskin dan berkembang asal virus tersebut.
Buku ini menuai protes dari petinggi-petinggi WHO dan AS.
Saat ini, Siti Fadilah Supari yang berusia 71 tahun, masih mendekam di penjara terkait vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Ia dijatuhi vonis empat tahun penjara dan membayar denda 200 juta subsider dua bulan kurungan pada 16 Juni 2017.
Meski demikian, dia membantah telah mengubah alokasi anggaran proyek flu burung menjadi proyek pengadaan alat kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-supari-disidangkan.jpg)