PSBB di Jakarta

Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Skala Besar, Begini Cerita Warga yang Kedapatan Melanggar

Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020). Namun Banyak warga yang tidak mengetahui dan mematuhinya.

Editor: Taufik Hidayat
Akun Twitter/@adriansyahyasin
Surat teguran yang diberikan kepada Ardiansyah pada Rabu (15/4/2020). 

Laporan Agus Ramadhan

SERAMBINEWS.COM – Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020).

Namun, PSBB masih menyisahkan persoalan pokok yang rumit.

Banyak warga yang tidak mengetahui dan mematuhi diberlakukannya PSBB.

Salah seorang pengendara mobil, Ardiansyah belum lama ini membagikan kisahnya yang ditegur oleh polisi akibat tidak mematuhi aturan PSBB.

Mahasiswa yang berusia 21 tahun itu mengunggah sebuah foto surat teguran di media sosial twitternya @adriansyahyasin.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendapat surat cinta alias surat teguran dari kepolisian.

Dalam surat teguran tersebut, Ardiansyah melanggar ketentuan yang dimana dirinya membawa penumpang, namun posisi duduk penumpang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penumpang yang dibawa oleh Ardiansyah duduk di bangku depan atau disamping supir.

Padahal, sesuai dengan ketentuan, penumpang tidak boleh duduk dibangku depan.

“Dapet surat cinta khusus PSBB karena ternyata penumpang kedua gak boleh disamping saya kalo bawa mobil,” tulis Ardiansyah, Rabu (15/4/2020).

Dalam situasi pandemi virus corona, pemerintah bersama pihak kepolisian meminta masyarakat untuk mematuhi segala himbaun dan aturan yang berlaku.

Hal ini guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona yang kian bertambah di Indonesia.

Dibalik surat teguran yang diberikan kepada Ardiansyah, ada satu hal yang paling membekas di benaknya, yaitu ucapan sang polisi yang menegurnya.

Briptu Krismanto, polisi yang menegur Ardiansyah tersebut membandingkan aturan yang dijalankan antara polisi di Indonesia dan India.

“Masih mending bapak di Indonesia cuma dikasih surat teguran, gak mau ditimpuk rotan kayak di India kan?” ungkap Krismanto kepada Ardiansyah.

Unggahannya tersebut menjadi viral di media sosial twitter.

Hingga kini, Jumat (17/4/2020) unggahan itu sudah di retweet lebih dari 1.8 ribu dan disukai lebih dari 2.5 ribu pengguna twitter.

Unggahan Ardiansyah membuat para netizen menjadi lebih tau tentang aturan di dalam mobil saat diberlakuannya PSBB.

“Mau nanya, ini surat teguran aja atau dapet sanksi ya?,” tanya @lejilimenz.

Kemudian akun @6tigakali menjawab “Teguran doang Bim,”.

Seorang netizen mengunggah sebuah surat yang ditegur akibat tidak memakai sarung tangan saat berkendara dengan sepeda motor.

“Pakai sarung tangan ya kalau naek motor,” ungkap @jodohygsolehah.

Melansir dari Kompas.com, selama pemberlakuan PSBB masyarakat terutama pengendara sepeda motor dan mobil wajib mematuhi aturan yang ada, yakni sesuai dengan Pergub nomor 33 tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB.

Di antaranya adalah wajib mengenakan masker bagi pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Kemudian, wajib mengenakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.

Untuk pengemudi mobil pribadi, jumlah penumpang yang boleh dibawa maksimal 50 persen dari jumlah kursi.(*)

Tak Ingin Diganggu Saat Bekerja dari Rumah, Ayah Lakban Anaknya di Lantai, Begini Ekspresinya

Segini Besaran THR yang Akan Didapat PNS hingga Karyawan Swasta

Indonesia dan Filipina Catat Kasus Corona Tertinggi di Asia Tenggara, Ini Datanya

Miftah, Atlet yang Didiskualifikasi Karena Tolak Buka Jilbab, Lelang Baju Judo untuk Korban Covid-19

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved