Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Amankan Sabu Sekitar 45 Kg, Termasuk Lima Tersangka Nelayan
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 45 bungkus teh China merk Guanyiwang yang diperkirakan seberat 45 kilogram," ungkap Kapolres Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 45 bungkus teh China merk Guanyiwang yang diperkirakan seberat 45 kilogram," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 bungkus atau sekitar 45 Kg, beserta lima pelaku tindak penyalahgunaan narkoba tersebut.
Lokasi sabu-sabu itu disita dari sebuah tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Jumat (17/4/2020) pukul 03.30 WIB.
Informasi ini disampaikan melalui siaran pers yang disampaikan Humas Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, dalam keterangan tertulis itu menyebutkan, kelima pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan dalam kejadian ini empat warga Gampong Naleung.
Masing-masing yaitu, KS (28), BS (32), AJ (45), dan TJ (23).
Serta seorang lagi warga Gampong Alue Cek Doi, berinisial JN (23).
Kelimanya warga Kecamatan Julok dan berprofesi sebagai nelayan.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 45 bungkus teh China merk Guanyiwang yang diperkirakan seberat 45 kilogram," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK, didampingi Wakapolres Kompol Warosidi SH MH, Kabag Ops AKP Salmidin SE, dan Kasat Narkoba, Iptu Yasser Arafat Riza Habibi SH dalam siaran pers tersebut. (*)
• Fakta-fakta Hubungan Terlarang Siswi SMP dan Ayah Tiri, Korban Termakan Rayuan Maut