Breaking News

Berita Gayo Lues

PNS Gayo Lues yang Ditangkap Kasus Sabu Ternyata Oknum Guru, Baru Bebas dari Lapas Blangkejeren 

Ia ditangkap di rumahnya Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 12.30 siang.

Penulis: Rasidan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Gayo Lues/For Serambinews.com
Seorang tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Gayo Lues, Rabu (15/4/2020). 

Ia ditangkap di rumahnya Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 12.30 siang.

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Ali Hamzah (41), yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues atas kasus sabu-sabu, ternyata  oknum guru PNS. 

Ia ditangkap di rumahnya Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 12.30 siang. 

Bersama dirinya, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,13 gram. 

Dalam berita sebelumnya ia hanya tercatat sebagai PNS. 

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (17/4/2020).

10 Jabatan Nihil Peserta SKB CPNS Abdya, Terbuka Peluang Ditutupi, Simak Penjelasan Panselda

Mahar Nikah, Standar Rupiah atau Emas?

Menurut AKP Syamsuir, tersangka itu adalah oknum guru PNS SD Uring, Kecamatan Pining, Gayo Lues dan baru saja bebas dari Lapas Blangkejeren.  

"Ia kembali ditangkap karena mengedarkan dan memakai sabu.

Padahal tersangka yang tercatat sebagai PNS itu baru saja bebas dari Lapas  Blangkejeren atas kasus yang sama," kata AKP Syamsuir. 

Badan Jalan Abdya-Galus Longsor di Km 17, Jika tak Hati-hati Kendaraan Bisa Terjungkal ke Jurang

Seorang tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Gayo Lues, Rabu (15/4/2020).
Seorang tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Gayo Lues, Rabu (15/4/2020). (Dokumen Polres Gayo Lues)

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gayo Lues tangkap tiga tersangka pemakai sabu-sabu di dua lokasi terpisah dalam kabupaten itu.

Penangkapan ketiga warga Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues terjadi pada Rabu (15/4/2020) masih dalam Kecamatan Blangkejeren, namun dalam waktu berbeda.  

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (17/4/2020).

AKP Syamsuir menyebutkan ketiga tersangka ini adalah Ali Hamzah (41) yang berstatus sebagai PNS.

Warga Raklunung ini ditangkap di rumahnya, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,13 gram. 

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Saipul Bahri (23), warga Gele ini adalah honorer di Dinas Perhubungan Gayo Lues. 

Ia ditangkap bersama satu tersangka lainnya, yaitu Sabandi (27) di Desa Gele pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. 

Barang bukti (BB) dari keduanya 0,17 gram sabu-sabu. 

Sabandi ini adalah warga warga Kutelintang yang berprofesi sebagai tukang parkir. 

"Kini ketiga tersangka yang ditangkap dalam dua kasus ini telah diamankan di sel Mapolres Gayo Lues," kata Kasat Narkoba Polres Gayo Lues ini. 

Kasat Narkoba mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkankan adanya penyalahgunaan narkoba, sehingga ketiga tersangka ini berhasil ditangkap. 

Bersama tersangka, polisi selain mengamankan sabu-sabu, bahkan dari tersangka Saipul Bahri dan Sabandi, polisi juga menyita bong atau alat hisap barang haram ini. (*)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved