Berita Nagan Raya
Tak Bermoral, Pria Beranak Dua Ini Tega Cabuli Putri Tetangganya Saat Sendirian di Rumah
ari hasil pemeriksaan medis, terungkap korban yang masih duduk di sekolah dasar itu kemudian mengaku dicabuli oleh tetangganya...
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Memang bejat kelakuan AW, pria berumur 35 tahun asal sebuah desa di Darul Makmur, Nagan Raya.
Betapa tidak, melihat anak gadis tetangganya yang masih berusia 10 tahun sendirian di rumah, nafsu setan bapak dua anak ini langsung mencuat.
Melihat ada kesempatan, AW langsung mendatangi rumah anak di bawah umur itu dan melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
Kasus asusila itu sendiri terjadi pada 5 Januari 2020 lalu itu terungkap saat korban mengalami sakit di bagian kemaluan sehingga orang tuanya membawa ke puskesmas untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan medis, terungkap korban yang masih duduk di sekolah dasar itu kemudian mengaku dicabuli oleh tetangganya.
• Tiga Pencuri di Bawah Pimpinan Tikoh Ditangkap Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, Ini Aksi Mereka
• Corona di Aceh, 6 Orang Positif Covid-19, 1.550 Dalam Pemantauan dan 60 Dalam Pengawasan
• Heboh, Aplikasi PeduliLindungi Bisa Lacak Pergerakan Orang Terpapar Corona 14 Hari ke Belakang
Sontak pengakuan putrinya tersebut membuat orang tua sang korban terkejut dan marah. Mereka pun langsung melaporkan perbuatan bejat tetangganya itu ke polisi.
Setelah berjalan empat bulan, Polres Nagan Raya akhirnya membekuk pria AW (35), di kawasan Kecamatan Nagan Raya, Jumat (17/4/2020) malam.
Hingga Sabtu (18/4/2020) kemarin, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang diperoleh Serambi, Sabtu kemain, menyebutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dari keluarga korban.
Ayah dua anak itu selama ini memang dalam pencarian polisi karena kabur setelah sempat beberapa kali mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan.
• Nagan Raya Tiadakan Jual Daging Meugang di Kota Kabupaten, Lapak Jualan Dialihkan ke Lokasi Ini
• Polisi Rampungkan Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Pemodal dalam Pencarian
• Polres, RSUD dan Tim Gugus Tugas Simulasi Penanganan Jenazah Covid-19 di Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambi, kemarin, membenarkan, bahwa polisi membekuk pria AW yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres,” katanya.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, menceritakan, saat kejadian pencabulan terjadi, korban sedang sendirian di rumah.
“Pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan perbuatan tersebut. Kasus itu masih kita dalami,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK memaparkan, tersangka AW dijerat dengan Pasal 76E Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.(*)
