Mobil Dinas

Setelah Delapan Bulan, Mantan Ketua DPRK Aceh Utara Kembalikan Mobil Dinas

Artinya, mobil tersebut baru dikembalikan setelah hampir delapan bulan digunakan. Sedangkan tiga pimpinan lainnya sudah mengembalikan sebelumnya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
serambi indonesia
Paripurna Laporan Pansus Migas DPRK Aceh Utara Minim Kehadiran Dewan 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Mobil Totoya Fortuner Bl 269 KC yang selama ini digunakan pimpinan DPRK Aceh Utara periode 2014-2019 pada Jumat (17/4/2020) dikembalikan ke Sekretariat DPRK Aceh Utara.

Sedangkan Ismail A Jalil SE, mantan Ketua DPRK Aceh Utara tersebut sudah berakhir masa jabatan pada 1 September 2019.

Artinya, mobil tersebut baru dikembalikan setelah hampir delapan bulan digunakan. Sedangkan tiga pimpinan lainnya sudah mengembalikan sebelumnya.

Padahal dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan harus mengembalikan perlengkapan dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah paling lambat satu bulan sejak pemberhentian.

Pengembalian mobil dinas tersebut tertuang dalam berita acara barang nomor 027/04/BAPB/2020. Berita acara tersebut diteken pihak pertama Alminur sebagai pihak penerima dan diteken pihak kedua Ismail A Jalil SE dan Sekretaris DPRK Aceh Utara Nyak Tiari SE MM.

“Sudah dikembalikan mobil tersebut ke Sekretariat Dewan pada Jumat kemarin,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara Arafat kepada Serambinews.com, Minggu (19/4/2020).

Disebutkan, mobil tersebut diantar oleh sopir Ismail A Jalil ke Kantor DPRK Aceh Utara untuk dilakukan penyerahan.

“Jadi kini sudah ada empat mobil pimpinan. Saat ini yang digunakan dua unit. Sedangkan dua unit lagi disiapkan untuk dua pimpinan lagi yang belum dilantik,” ujar Arafat.

Nyaris Tebas Warga dengan Parang, Pria Usia 51 Tahun Ditangkap Polisi di Nagan Raya

BREAKING NEWS: Satu Lagi Warga Aceh Positif Corona, Berasal dari Pidie

Untuk diketahui masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 berakhir pada 1 September 2019. Sedangkan pelantikan anggota dewan periode 2019-2024 pada 2 September 2019 yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Wendra Rais MH.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) Muhammad Fadli menyebutkan perbuatan mantan pimpinan DPRK Aceh Utara tersebut inkonstitusional.

“Seharusnya sebagai representasi masyarakat Aceh Utara memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakatnya, bukan malah sebaliknya. Aset daerah wajib dikembalikan ketika masa jabatan telah berakhir, jangan jadikan itu milik pribadi, Karena itu dibeli dengan uang rakyat,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, tidak mengembalikan aset adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Pasal 17 Ayat (3) disebutkan "Dalam hal pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas, dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat satu bulan sejak tanggal pemberhentian,” ujar kata Ketua BEM FH Unimal.

Dalam peraturan itu sangat jelas disebutkan, yaitu wajib dikembalikan. Artinya mesti dilaksanakan oleh pihak terkait.

“Jika kita lihat dari mulai bulan pemberhentian sampai sekarang ini sudah berlangsung lama dikuasai secara ilegal oleh mantan Ketua DPRK Aceh Utara periode 2014-2019 tersebut,” ujar Fadli.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved