Berita Pidie
Abusyik Teleconferen dengan PT KAI Soal Tanah Lokasi Masjid Al Falah Baru, Ini Isinya
Bahkan sebagai gantinya, Pemkab Pidie telah membeli tanah seluas 4 hektare untuk pembangunan rumah untuk bekas keluarga PT KAI.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Nah sebagai ganti ini, Abusyik memohon supaya PT KAI dapat menghibahkan tanah di lokasi masjid baru menjadi milik masyarakat Pidie.
Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi menambahkan, sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK) no 6 tahun 2016 Pemerintah pusat boleh menghibah aset ke pemerintah daerah
dengan pertimbangan untuk kepentigan sosial, keagamaan dan pendidikan.
Hal ini diperkuat lagi dengan PP No 27 tahun 2014 pasal 82 Tentang pengelolaan barang milik negara dibolehkan hibah menjadi milik daerah dengan pertimbangan sebagai kepentingan sosial, budaya, keagamaan dan kemanusiaan.
"Jadi ini kan jelas. Apalagi kita gunakan sebagai tempat membangun masjid," tambah Sekda Pidie.
Sementara itu, John Roberto, Direktur Keselamatan PT KAI yang mewakili PT KAI di Jakarta melalui teleconference ini mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan Pemkab Pidie melalui Kementrian BUMN pada Maret 2020.
Surat itu menindaklanjuti permohonan pemerintah Pidie untuk memohom hibah tanah tersebut.
"Kami sudah menerima surat dari Kementrian BUMN maret 2020. Tentang permohonan dan usulan di Sigli Pidie," katanya.
Menurut John Roberto, usulan ini belum bisa menemukan dasar hibah. "Agak sulit bagi kami mengikuti usulan itu, mengeluarkan aset menjadi milik PT KAI," katanya.
Sementara itu, ada pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak BUMN sehingga payung hukum jelas.
"Kami sangat memahami keinginan Pak Bupati. Kami akan koordinasi kembali dengan BUMN," demikian John Roberto, Direktur Keselamatan PT KAI. (*)