Hari Kartini
Hari Kartini 21 April, Ini Pemahaman Emansipasi Wanita Menurut Kartini
Presiden Soekarno yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahirnya sebagai Hari Kartini.
SERAMBINEWS.COM - Peringatan Hari Kartini dilakukan setiap tahun pada tanggal 21 April, setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964.
Presiden Soekarno yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, sebagai Hari Kartini.
RA Kartini terkenal karena pemikiran tentang kedudukan perempuan, selain itu pada surat-surat Kartini tertulis pemikiran-pemikirannya tentang kondisi sosial perempuan pribumi.
Sebagian besar suratnya berisi mengenai kondisi sosial dan budaya di Jawa yang dipandangnya sebagai penghambat kemajuan perempuan.
Lalu, bagaimana sebenarnya emansipasi perempuan menurut RA Kartini ? Simak penjelasannya sebagaimana dikutip pada jurnal.unpad.ac.id.
Konsepsi emansipasi wanita dalam pemikiran R. A. Kartini.Buku Habis Gelap Terbitlah Terang yang merupakan kumpulan surat Kartini kepada teman-teman Belanda-nya dapat dipublikasikan atas inisiatif Mr. Abendanon.
Buku ini dikenal sebagai ide- ide Kartini dalam memperjuangkan emansipasi wanita adalah karena tulisan-tulisannya yang banyak membicarakan kepeduliannya terhadap hak dan peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kartini tidak menyebutkan emansipasi wanita yang diperjuangkannya seperti apa. Jauh sebelum mengenal kata emansipasi dan artinya apa, Kartini telah memiliki konsep perjuangan untuk membela hak-hak perempuan sebagai manusia seutuhnya.
Hal ini dapat dilihat dari isi surat-surat Kartini yang ditujukan pada teman-temannya yang berbangsa Belanda. Kepada Stella, ia pernah menceritakan bagaimana ada istiadat di kotanya yakni Jepara sangat mengekang kebebasannya.
“Tangan dan kaki kami masih terbelenggu; masih terikat pada hukum, adat istiadat dan kebiasaan negeri kami” (Surat Kartini pada Estelle H. Zeehandelaar, 25 Mei 1899).
Kehidupan sosial masyarakat Jawa khususnya Jepara pada abad ke-19 masih kental dengan tata krama. Adat timur yang dikatakan Kartini benar-benar kokoh adalah aturan di masyarakat yang dianggapnya lebih banyak mengekang gerak-gerik kaum perempuan.
Ia ingin perempuan bebas dan mandiri. Jauh dari sebelum Kartini mengenal istilah emansipasi, keinginan untuk bebas dan mandiri ini telah ada sejak usia dini. Sebenarnya kondisi dunia saat itu juga sedang diramaikan dengan kemunculan pergerakan kaum perempuan.
Kata emansipasi sendiri memiliki arti pembebasan dari suatu penguasaan. Emansipasi wanita yang diperjuangkan oleh Kartini berarti perjuangan untuk bebas dari penguasaan budaya Jawa yang mengikat perempuan di kotanya saat itu.
Dalam surat-surat Kartini ditemukan pemikiran-pemikirannya yang berkaitan dengan perjuangan bagi perempuan. Keinginan bebas dan mandiri bagi perempuan yang diusung oleh Kartini adalah bebas untuk mengenyam pendidikan di sekolah dan menolak pernikahan poligami.
Emansipasi wanita dianggap sebagai perjuangan kaum perempuan untuk mendapatkan kesamaan hak dengan laki-laki.