Breaking News

Selebriti

Jennifer Lopez Digugat Rp 2,2 Miliar, Dituding Langgar Hak Cipta

Penyanyi Jennifer Lopez ( JLo) dituntut ganti rugi 150.000 dollar AS atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Jennifer Lopez ( JLo) dituntut ganti rugi 150.000 dollar AS atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Gugatan itu diajukan oleh seorang fotografer di New York bernama Steve Sands.

Sands menuding JLo dan perusahaannya, Nuyorican Production, menggunakan karyanya tanpa izin.

Menurut dokumen pengadilan federal, Sands menuduh JLo menggunakan foto hasil jepretannya untuk mempromsikan sebuah merek di Instagram.

Steve Sands mengatakan JLo tidak pernah meminta izin darinya ataupun memberi kompensasi.

Sebagai informasi, JLo telah memiliki 119 juta followers.

Foto JLo yang dijepret Steve Sands itu diunggah di Instagram JLo pada 22 Juni 2017 dan telah mendapat lebih dari 656.000 likes.

Atas kerugiannya, Steve Sands menggugat sebesar 150.000 dollar AS atau setara Rp 2,2 miliar.

"Tergugat tidak mencantumkan nama penggugat dan tidak memiliki izin atau persetujuan dari penggugat untuk menggunakan foto itu," demikian salah satu poin di gugatan Steve Sands.

Kuasa hukum Sands, Richard Liebowitz menyebut Jennifer Lopez telah mengklaim karya orang lain tanpa izin.

"Ini adalah salah satu contoh selebritas yang menggunakan foto-foto fotografer tanpa izin di media sosial," kata Liebowitz.

"Jumlah suka foto yang diterima ditambah dengan jumlah pengikut media sosial mereka adalah alat untuk mengkomersilkan unggahan mereka," sambungnya.

Pada Oktober 2019 Jennifer Lopez juga pernah digugat karena mengunggah fotonya bersama tunangannya, Alex Rodriguez.

Foto itu merupakan karya paparazi.

Dalam gugatan yang diajukan agensi foto Splash News and Picture Agency, gambar tersebut menunjukkan bintang Hustlers yang sedang berpegang tangan dengan Rodriguez saat berada di New York City.

Dalam dokumen itu juga, Splash News and Picture Agency menyatakan bahwa mereka adalah pemilik dan pemegang hak cipta ekslusif dari gambar yang diunggah Jennifer.

Sedangkan, awal tahun ini, Jennfier Lopez dan produksinya digugat 40 juta dollar AS oleh perempuan yang menginspirasi karakter aktris Romana di Hustlers, Samantha Barbash.

Buat Video, Jennifer Lopez Berterima Kasih kepada Tenaga Medis Pejuang Corona

Penyanyi Jennifer Lopez berterima kasih kepada para tim medis yang menjadi garda terdepan dalam melawan virus corona atau Covid-19.

Melalui sebuah video, penyanyi yang akrab disapa JLo ini menghaturkan rasa terima kasihnya kepada para dokter, perawat, dan staf medis yang telah berjuang tanpa lelah menyembuhkan pasien Covid-19.

"Aku hanya ingin berterima kasih kepada semua pekerja rumah sakit dari dokter, perawat, dan semua staf di New York-Presbyterian Hospital karena telah berjuang dengan gigih," kata JLo seperti dikutip dari Billboard, Kamis (16/4/2020).

"Aksi heroik kalian mungkin tidak dibalas dengan tanda jasa. Kami cinta kalian, kami berterima kasih kepada kalian semua. Stay safe," ujar JLo.

Kota New York menjadi episentrum penyebaran virus corona di Amerika Serikat.

Sebanyak lebih dari 200.000 kasus positif corona sudah terkonfirmasi di kota tersebut.

Pemerintah kota New York bersama para artis seperti JLo terus menyuarakan agar masyarakat tetap berada di rumah demi menekan angka penyebaran corona.

Berdasarkan data terbaru, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Amerika Serikat sudah melampaui angka 30.000 orang.

Total kasus di negara Paman Sam juga semakin bertambah hingga mencapai lebih dari 365.000 kasus.

VIDEO - PKK Bireuen Salurkan Paket Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Kecil

WHO Paparkan Bukti Virus Corona Berasal dari Hewan, Bukan Berasal dari Laboratorium di Wuhan

Ini Jumlah Ternak yang Disembelih di Pidie Jaya Pada Hari Meugang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituding Langgar Hak Cipta, Jennifer Lopez Digugat Rp 2,2 Miliar", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved