Breaking News

Update Corona di Indonesia

Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Luhut Ibaratkan Seperti Operasi Militer

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pelaksana tugas Menteri Perhubungan sekaligus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumpamakan, keputusan larangan mudik itu seperti rangkaian akhir operasi militer.

"Jadi, kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," ujarnya melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Luhut mengatakan keputusan larangan mudik diambil dengan banyak pertimbangan.

Menurutnya, perlu persiapan matang sebelum pemerintah memutuskan untuk melarang mudik.

Persiapan itu mulai dari pemenuhan logistik lewat penyaluran bantuan sosial hingga imbauan untuk tidak mudik.

"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," ucapnya.

"Seperti diketahui, pemerintah baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya wilayah Jabodetabek.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaringan pengaman sosial juga harus segera berjalan," lanjut Luhut.

Diberitakan, pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April 2020.

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik.

Padahal, sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

 “Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujarnya usai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona.

Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved