Update Corona di Indonesia
Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020, Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.
Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan mudik mulai berlaku pada 24 April.
Hal itu disampaikan Luhut selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.
Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Luhut juga mengatakan, selama larangan mudik diberlakukan, tak ada penutupan jalan tol karena masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.
Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.
"Kami bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," ujar Luhut.
"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi. Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan melarang mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa karena para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
• DPRA Diminta Desak Pemerintah Jemput Orang Aceh di Malaysia
• Anggota DPR RI TA Khalid Tanam Jagung Bersama Distan dan PT PIM di Aceh Jaya
• Keuchik Sikulat Aceh Selatan Salurkan Daging Meugang Gratis kepada Masyarakat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik",