Tamiang Miliki Sumur Minyak Baru
Kabupaten Aceh Tamiang sudah memiliki sumur minyak baru di Kampung Payametah, Kecamatan Karangbaru, bagian
* KP2TSP tidak Memiliki Wewenang
KUALASIMPANG - Kabupaten Aceh Tamiang sudah memiliki sumur minyak baru di Kampung Payametah, Kecamatan Karangbaru, bagian dari PEP Rantau Field. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tamiang mengklaim tidak memiliki wewenang untuk mengawasi..
Dilaporkan, tahapan pengerjaan sumur minyak baru sudah memasuki penimbunan dan masuk pertambangan strategis yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Kasi II Perizinan KP2TSP Aceh Tamiang, Zulham ketika dikonfirmasi menjelaskan sejak terbitnya Permen ESDM terbaru tentang pertambangan, pemerintah kabupaten tidak lagi berwenang mengurusi pertambangan strategis, termasuk mengawasinya.
“Daerah (KP2TSP) tidak berhak mengurusi informasi terkait tidak adanya izin galian C pada proyek pengeboran minyak itu,” kata Zulham, Senin (20/4). Dia mengatakan kabupaten hanya mengurusi galian C, itupun sebatas rekomendasi dan izinnya dikeluarkan oleh provinsi.
Pekerjaan sumur minyak baru ini menjadi sorotan setelah diinformasikan tidak memiliki izin galian C. Amatan di lokasi, tumpukan tanah yang dilaporkan diambil dari kawasan Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang sudah menggungung di lokasi pekerjaan.
Terpisah, Asistant Manager PEP Rantau Field, Fandi Prabudi membenarkan lokasi penimbunan sumur minyak itu merupakan milik perusahaannya. Dia mengatakan terkait perizinan galian C yang dibutuhkan dalam pengerjaan itu seluruhnya menjadi tanggung jawab vendor. “Kami tidak mengurusin vendor. Kalau merujuk kontrak, seharusnya izin sudah lengkap,” kata Fandi.(mad)