Video
VIDEO - Empat Terpidana Kasus Zina dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dicambuk
Cambukan yang diterima terpidana bervariasi mulai dari 25 hingga 100 kali.
Penulis: Jafaruddin | Editor: RezaMunawir
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (21/4/2020) menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perzinaan.
Eksekusi putusan Mahmakah Syariyah Lhoksukon, Aceh Utara itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Aceh Utara dengan menerapkan protokol pencegahan penyabaran Covid-19.
Cambukan yang diterima terpidana bervariasi mulai dari 25 hingga 100 kali. Mar misalnya, menerima 40 cambukan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur pada 2019 lalu.
Satu lainnya, Naz dicambuk 25 kali karena terlibat pelecehan beberapa anak dibawah umur.
Sedangkan dua terpidana yang terlibat perzinaan adalah Zul dan EL menjalani masing-masing hukuman 100 kali cambukan.
NARATOR : ARDIANSYAH
EDITOR : REZA MUNAWIR