Sabtu, 11 April 2026

Update Corona di Lhokseumawe

Buka Puasa Bareng Dilarang di Lhokseumawe Akibat Wabah Corona, Ini Sanksinya

Pemerintah Kota Lhokseumawe melarang adanya kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan tahun ini. Sehubungan sedang pandemi Covid-19

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Rapat koordinasi untuk menyatukan persepsi antara Forkopimda Aceh Utara dan Forkopimda Lhokseumawe terkait penanganan dan pencegahan Covid 19 dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H, di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Selasa (21/4/2020) sore 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melarang adanya kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan tahun ini. Sehubungan sedang pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, pada acara rapat koordinasi untuk menyatukan persepsi antara Forkopimda Aceh Utara dan Forkopimda Lhokseumawe

terkait penanganan dan pencegahan Covid 19 dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H, di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe, Selasa (21/4/2020) sore.

"Tidak ada alasan apapun bagi pemilik kafe, warung untuk menerima pesanan makanan pada kegiatan buka puasa bareng. Kalau ada yang melakukannya, lapor kepada saya, sanksinya, izin usahanya dicabut," tegas Suaidi Yahya, dalam rilis yang dikirim Kabag Humasnya, Marzuki.

Tak Mampu Beli Susu untuk Bayinya, Sang Ibu Nekat Bunuh Diri Karena Krisis Covid-19

Suaidi Yahya menyebutkan, Kota Lhokseumawe telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap kafe- kafe dan warung.

"Kita melarang kafe dan warung atau rumah makan untuk menerima pesanan buka puasa bareng atau yang namanya bukber," katanya.

Suaidi Yahya dalam forum tersebut juga menyampaikan beberapa kebijakan dan keputusan yang telah diambil Pemko Lhokseumawe dalam upaya pencegahan virus corona.

Yakni memakai masker saat shalat terawih, pengaturan saf shalat berjarak 50 cm kiri dan kanan, mewajibkan pakai masker bagi warga daerah lain yang datang ke Kota Lhokseumawe.

Lalu tentang pengaturan jualan daging meugang, tidak di pasar tapi dialihkan ke samping.

Lainnya, tidak dibenarkan berjualan makanan berbuka di pasar.

Di Tengah Pandemi Corona Bupati Aceh Singkil Mutasi Ratusan PNS

Karena dikhawatirkan menumpuk dan berdekatan pembeli. Sehingga pedagang dianjurkan berjualan di pinggir- pinggir jalan dengan jarak antara satu rak dengan rak yang lain tidak boleh berdekatan.

Lokasi berjualan akan diberi batas agar tidak saling berdekatan dan tidak mengganggu arus lalu Lintas.

"Semua kebijakan yang diambil oleh Pemko Lhokseumawe adalah untuk kemaslahatan warga dalam kondisi sekarang ini sedang pandemi Covid-19," demikian Suaidi Yahya.(*)

Bantu Warga Terdampak Corona, KompasTV Salurkan Donasi Hasil “Konser Amal Dari Rumah Didi Kempot”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved