Berita Lhokseumawe
Forkopimda Mulai Razia Masker di Lhokseumawe, Bila Tak Pakai Ini Sanksinya
"Jadi sekarang sudah berlaku semua warga yang beraktifitas di luar rumah wajib bermasker, tanpa terkecuali
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nur Nihayati
"Jadi sekarang sudah berlaku semua warga yang beraktifitas di luar rumah wajib bermasker, tanpa terkecuali
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, telah mengeluarkan intruksi, bahwa mulai Selasa (21/4/2020, masyarakat yang beraktifitas di luar rumah, wajib menggunakan masker.
Instruksi ini dikeluarkan setelah berlangsungnya rapat unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, pada Senin (20/4/2020) sore, di Posko Penggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe di kawasan Kandang.
Pantauan Serambinews.com, petugas gabungan, Satpol-PP, Polisi, TNI, dan Dishub kota Lhokseumawe, berkumpul pada pukul 9.30 WIB dan melakukan Razia.
Petugas gabungan berjumlah 60 personel dibagi menjadi dua Tim, titiknya di Jalan Merdeka Timur, depan Taman Riyadah kota Lhokseumawe, dan Jalan Merdeka Barat, depan Terminal Bus Kota Lhokseumawe.
• Duka di Hari Meugang, Rumah Warga Lampoh Daya, Banda Aceh, Terbakar
• TP-PKK dan BKMT Bireuen Serahkan Bantuan Sembako
• Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Membedakan Kurma Manis Alami dan Manis Buatan
Bila ada pengendara roda dua dan roda empat yang terlihat tak pakai masker maka aka di stop oleh petugas, dan diarahkan ke meja pos Covid-19, untuk didata dan di berikan peringatan, sekaligus diberikan masker.
Razia tersebut di hadiri oleh, Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, aqSekda Lhokseumawe, T Adnan, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, Dandim Aceh Utara, Letkol Inf Agung Sukoco, Dandenpom, Letkol CPM Basuki Prijatmono SH, Dan Sat Radar 231 Mayor Lek Ardi Yunarko, dan Kasat Pol PP, Zulkifli.
Sekda Kota Lhokseumawe, T Adnan, Rabu (22/4/2020), kepada Serambinews.com, mengatakan razia wajib masker ini, kita lakukan sebagai upaya bentuk pencegahan penularan virus Covid-19.
"Jadi sekarang sudah berlaku semua warga yang beraktifitas di luar rumah wajib bermasker, tanpa terkecuali, bila tidak ini bisa dijatuhkan sanksi pidana, karena telah dianggap menghambat usaha pemerintah dalam mencegah wabah virus corona," jelas T Adan.
Hal ini dilakukan, lanjut Sekda sehubungan penggunaan masker bagi warga yang sedang berada di luar rumah merupakan hal yang paling efektif dalam upaya antsipasi penyebaran virus tersebut.
Bahkan untuk memastikan semua warga yang beraktifitas di luar rumah menggunakan masker, akan ada tim gabungan yang melakukan razia secara rutin.
"Bila ditemukan ada yang tak gunakan masker, maka hari ini tahap awal akan diberi peringatan," demikian T Adan. (*)