Berita Aceh Barat
Oknum Baitul Mal Desa Diduga Sunat Uang Zakat Milik Warga Miskin
Pengurus Baitul Mal desa di Aron Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (22/4/2020) dilaporkan adanya diduga pungutan liar terhadap....
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa’dul bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pengurus Baitul Mal desa di Aron Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (22/4/2020) dilaporkan adanya diduga pungutan liar terhadap penerima bantuan zakat fakir miskin yang berada di daerah itu. Para penerima zakat terpaksa memberikan uang zakat yang baru diterimanya itu dari Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu rupiah per orang.
Pengutipan itu dilakukan langsung oleh pengurus Baitul Mal desa dengan mendatangi rumah masing-masing penerima zakat, setelah mengetahui penerima mengambil bantuan tersebut di kecamatan.
Sofyan Sauri salah satu warga Desa Aron Tunong, Kecamatan Woyla kepada Serambinews.com, Rabu (22/4/2020) membongkar aksi onkmun Baitul Mal desa itu yang melakukan pengutipan liar terhadap warga miskin penerima zakat dari kabupaten.
“Pengutipan itu bervariasi dari Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu yang dipungut dari penerima zakat,” ungkap Sofyan Sauri.
Dikatakannya, hal itu terbongkar atas pengakuan sejumlah penerima zakat di desa tersebut saat ini, dan pengutipan itu tidak dijelaskan untuk keperluan apa.
Modus yang dilakukan pengurus Baitul Mal desa setempat mendatangi rumah warga pada sore hari, setelah warga menerima bantuan di kecematan, dan meminta agar warga memberikan uang dengan jumlah variatif sesuai dengan jumlah yang diterima.
“Masalah ini saya sudah kabari Bupati Aceh Barat Ramli MS melalui pesan WhatSapp, dengan berharap agar ada tindakan tegas atas ulah para oknum yang dianggap telah merugikan masyarakat miskin. Seharus warga miskin kita bantu, bukan kita rampas hak mereka terlebih saat ini sedang menghadapi meungang dan menyembut Bulan Suci Ramadhan," ujarnya.
Pelanggaran Hukum
Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Tgk Bakhtiar, yang dikonfirmasi Serambi, secara terpisah menyesalkan atas tindakan oknum Baitul Mal desa yang telah melakukan pengutipan uang zakat milik warga miskin itu.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengaku telah menyampaikan kepada pihak desa untuk segera memberhentikan mereka dari pengurus Baitul Mal desa jika memang terbukti benar melakukan pengutipan liar terhadap penerima zakat di Desa Aron Tunong, Kecamatan Woyla.
“Apa yang mereka lakukan itu sama sekali tidak dibenarkan dan kita sama sekali tidak mengetahuinya, sebab pengurus Baitul Mal desa sudah kita berikan hak sebesar Rp 250 ribu per orang, sehingga tidak ada hak lagi mereka mengutipnya lagi dari penerima zakat,” tegas Tgk Bakhtiar.
Disebutkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Baitul Mal desa tersebut sebuah kesalah fatal dan melanggar hukum serta pantut untuk ditindak.
“Kita sudah sampaikan kepada pihak desa, jika benar ada oknum yang melakukan pengutipan liar terhadap penerima zakat di desa itu, maka harus segera dipecat dan meminta uang yang telah dikutip itu segara dikembalikan kepada pemiliknya, sebab tidak dibenarkan,” kata Tgk Bakhtiar.
Ia menambahkan, tiga orang pengurus Baitul Mal desa telah diberikan jerih payahnya sebesar Rp 250 ribu per orang dengan tugas melakukan pengumpulan data sebelum dana tersebut disalurkan oleh panitia kabupaten di setiap Kecamatan.