Berita Aceh Besar

Pemuda Peukan Bada, Aceh Besar Ditangkap Personel Satuan Narkoba Polresta, Ditemukan Sabu 27,91 Gram

FR yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu, ditangkap bersama barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 27,91 gram.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengedar sabu FR (25) yang ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh dengan barang bukti 27,91 gram di belakang sebuah rumah warga Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (23/4/2020) 

FR yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu, ditangkap bersama barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 27,91 gram.

Laporan Misran Asri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel opsnal menangkap FR (25) pemuda salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (23/4/2020) dini hari, sekitar pukul 27,81 gram.

FR yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu, ditangkap bersama barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 27,91 gram lengkap dengan timbangan digital, sendok, serta enam bungkus plastik klip bening.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK, Kamis (23/4/2020) mengatakan selain menangkap ZR alias Yok di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sehari sebelumnya.

Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh juga menangkap FR, pengedar sabu-sabu di desa yang sama, yakni di Desa Lamlumpu yang menjadi gampong tetangga tersangka.

Cewek Tewas di Apartemen Mewah Ternyata PSK, Korban Dibunuh Tamunya, Ngamuk Kencan Tak Dibayar

Penangkapan tersangka FR berselang beberapa jam dari penangkapan ZR alias Yok yang diringkus Rabu (22/4/2020) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka FR ditangkap, pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.

"Tersangka FR ditangkap di belakang sebuah rumah warga di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pelaku FR sendiri bukan warga Lamlumpu," sebut Boby.

Menurut Kasat Narkoba Polresta ini, penangkapan FR, berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka mengedarkan sabu.

"Begitu mendapat informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda dengan ciri-ciri yang disebutkan," kata Boby.

Pada saat anggota mendekat ke arah pelaku yang berada di samping sebuah rumah di Gampong Lamlumpu, pelaku FR langsung melarikan diri. Petugas yang semakin menaruh curiga, langsung mengejar tersangka.

RS Jeddah Gunakan Robot untuk Pasien Virus Corona

"Pelaku yang melarikan diri ke belakang rumah akhirnya diringkus oleh anggota. Dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta.

Selanjutnya, ungkap Boby, petugas mencari di bawah pohon pisang tempat pelaku ditangkap di belakang rumah warga itu dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Lalu, penggeledahan pun dilanjutkan dengan memeriksa di dalam dashboard sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai tersangka, petugas kembali menemukan sabu-sabu serta sebuah timbangan serta barang bukti sendork serta kertas klip bening.

Kemudian tersangka digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih intens.

Kehabisan Uang Selama Lockdown, Turis Ini Nekat Tinggal di Gua, Ini Cara Mereka Bertahan Hidup

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved