Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ketika Jaksa Jemput Saksi karena Takut Kesasar Lagi
TakUmum (JPU) kemarin menjemput para saksi di rumahnya untuk dibawa ke pengadilan ingin kejadian yang sama terulang lagi, Jaksa Penuntut
Jumat pekan lalu, sidang pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, tertunda karena para saksi tak hadir. TakUmum (JPU) kemarin menjemput para saksi di rumahnya untuk dibawa ke pengadilan ingin kejadian yang sama terulang lagi, Jaksa Penuntut .
JAKSA penuntut umum menjemput saksi kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan untuk dihadirkan dalam sidang di PN Medan, Rabu (22/4/2020). Saksi dijemput karena pada persidangan sebelumnya tidak hadir akibat tersesat dan mereka tidak tahu jalan menuju PN Medan. Agenda sidang yang waktu itu diketuai majelis hakim Erintuah Damanik adalah mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan beberapa warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ,yang melihat, mendengar dan menyaksikan langsung mobil korban berada di dalam jurang sedalam 50 meter.
Seharusnya, pada persidangan Jumat (17/4/2020) lalu, beberapa saksi sudah diperiksa. Namun, persidangan akhirnya ditunda gara-gara empat orang saksi yang ditunggu-tunggu tak tampak juga batang hidungnya di PN Medan. Salah seorang penasihat hukum terdakwa menduga saksi kesasar.
"Kurasa saksi kesasar, tahunya cuma sampai Pancurbatu saja. PN Medan tak tahu dia, masa dari pagi sampai sekarang belum sampai juga," celetuk salah seorang advokat yang membuat para pengunjung sidang tertawa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan sekaligus ketua tim Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang usai persidangan mengatakan, berdasarkan informasi dari kepala desa bahwa panggilan sudah diterima dan para saksi sudah tidak berada di rumahnya.
"Informasinya mereka menuju kemari, tapi kita tunggu sampai pukul 11.30 WIB tidak hadir. Belum ada informasi apa kendalanya, kita hubungi teleponnya tidak aktif. Kita akan panggil ulang," kata Parada kala itu.
Tak mau mengulangi kesalahan, pada persidangan selanjutnya, jaksa langsung menjemput para saksi dari rumahnya. Mereka adalah saksi polisi Muhammad Maulana Sinaga, supir angkot Arihta Ginting, dan Kepala Dusun Edi Erikson.
"Para saksi tidak tahu jalan ke mari (PN Medan), makanya hari ini kita jemput langsung dari rumahnya masing-masing. Untuk saksi hari Jumat, juga kita jemput langsung," ujar Parada di PN Medan, Rabu (22/4/2020).
Soal keterangan para saksi, menurut dia, menjelaskan posisi masing-masing, apa yang mereka lihat, dengar dan saksikan sendiri. Ada yang berpapasan dengan mobil korban yang dibawa terdakwa, ada yang melihat mobil jatuh ke lokasi yaitu kepala dusun atau pemerintah setempat, dan ada yang menerima laporan yaitu polisi setempat dari Polsek Kutalimbaru. "Sejauh ini keterangan para saksi menurut kami cukup berkesesuaian dengan fakta yang ada," ucapnya.
Pada Jumat (24/4/2020) mendatang, sidang akan dibuka kembali dengan menghadirkan saksi, masih dari warga sekitar lokasi korban pertama kali ditemukan. Parada mengungkapkan, masih banyak saksi yang akan dimintai keterangan. Ada dari keluarga, pihak PN Medan, penyidik dan saksi ahli. "Identitasnya kita rahasiakan dulu," katanya sambil meninggalkan PN Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak harmonis. Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri Pratama Alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya terlibat hubungan asmara dan berencana menikah.
Keduanya bersama Reza Fahlevi (berkas terpisah) lalu merencanakan membunuh korban. Pada Jumat (29/11/2019), korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya. Posisi mobil berada di jurang kebun sawit milik warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah. Kecurigaan kalau korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi meski kesulitan dan lama, menyelidiki kasus ini. Akhirnya diketahui kalau korban tewas kehabisan napas akibat bekapan tiga terdakwa di kamar tidur anaknya.(kompas.com)