Pemko Atur Jam Operasi Warkop Selama Ramadhan
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengeluarkan kebijakan terhadap jam operasional warung kopi (warkop), pengusaha rumah
BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengeluarkan kebijakan terhadap jam operasional warung kopi (warkop), pengusaha rumah makan, café, mal, supermarket, hotel dan tempat hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan 1441 H. Kebijakan itu tertuang dalam Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh yang memuat beberapa poin.
Satu diantaranya terkait jam operasional warung kopi dan usaha lainnya, yang ditandatangani pada 13 April 2020 oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, dan unsur Forkopimda lainnya.
Dalam Seruan Bersama itu, disampaikan bagi yang membuka usaha warung kopi, rumah makan, dan usaha lainnya maka yang pertama, mematuhi seluruh protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 atau virus Corona.
Kedua, tidak menjual makanan atau minuman untuk umum mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB. Ketiga, menutup semua jenis usaha dan jasa mulai Shalat Isya sampai selesai Shalat Tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 WIB- 24.00 WIB. Keempat, tidak menggelar karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya selama bulan Ramadhan.
Kelima, seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa. Keenam, salon hanya dibuka pukul 09.00 WIB-16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon. Dan ketujuh, pedagang dilarang menggunakan pengeras suara yang dapat mengganggu ketentraman dan kekhusyukan beribadah.(una)