TKI Pulang Wajib Melapor
Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, mewajibkan setiap warga Aceh yang baru pulang
* Untuk Pencegahan Virus Corona
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, mewajibkan setiap warga Aceh yang baru pulang kampung atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri atau bekerja di dalam negeri yang menjadi daerah pandemi Covid-19 agar segera melapor.
Hal tersebut diungkapkan Kadisnakermobduk Aceh, Ir Iskandar Syukri MM MT, kepada Serambi, Jumat (24/4/2020). Menurutnya, laporan itu penting dilakukan oleh setiap warga yang baru pulang, apa itu secara resmi, lewat bandar udara, laut, atau via darat atau bagi mereka yang pulang secara ilegal, baik itu jalur laut dengan menumpang kapal tongkang nelayan.
"Kami minta mereka segera melapor ke keuchik atau Gugus Tugas Covid-19 yang ada di kecamatan. Kesadaran melapor itu penting agar upaya pencegahan bisa dilakukan," sebut Syukri.
Di samping melapor kepulangan, bagi mereka yang TKI atau warga Aceh yang selama ini bekerja di dalam negeri, tapi menjadi kawasan pandemi Covid-19, diminta kesadaran diri untuk mekarantina mandiri sebelum berbaur ke lingkungan masyarakat.
Hal itu, lanjut Kadisnakermobduk Aceh, mengingat angka positif, terutama di luar Aceh, semakin hari semakin meningkat. "Kesadaran diri itu yang paling penting. Lalu, bagi keluarga juga diminta untuk kooperatif, artinya melaporkan ke perangkat gampong setempat atau gugus tugas Covid-19 di kecamatan. Jangan menutup-nutup apalagi sampai menghalang-halangi, itu sangat berbahaya dampaknya," sebutnya
Dampak berbahaya itu maksudnya, karena warga Aceh yang baru pulang dari TKI atau mereka yang selama ini bekerja di luar Aceh dan menjadi daerah pandemi Covid-19, tidak pernah diketahui apa positif atau negatif.
"Diketahui seseorang yang baru pulang dari luar negeri atau mereka yang selama ini bekerja di luar Aceh dan menjadi daerah pandemi Covid-19, setelah mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Kasadaran itu yang sangat kita harapkan," terang Iskandar Syukri.
Ia pun menerangkan kalau setiap itu memiliki kesadaran diri dan mengikuti intruksi pemerintah, maka rantai penyebaran virus yang tengah mewabah saat ini dapat dihentikan. Dia mengharapkan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota di Aceh dapat berpartisipasi agar dapat melaporkan kepulangan tenaga kerja dari luar Aceh dan bekerja sama dengan gugus tugas Covid-19 yang ada di kabupaten/kotanya masing-masing, pungkas Kadisnakermobduk Aceh, Ir Iskandar Syukri, MM MT.(mir)