Breaking News

Penganiaya Guru Dituntut 2 Bulan Penjara

Siti Nurhaliza (38), terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Siti Nurhaliza (38) salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam saat diwawancarai, Senin (25/11/2019). 

* YARA: Terlalu Rendah

SUBULUSSALAM - Siti Nurhaliza (38), terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam dituntut 2 Bulan penjara. Hal itu diungkapkan Kaya Alim SH, Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum korban Rahmah kepada Serambi, Sabtu (25/4/2020).

"Kemarin itu sudah sidang tuntutan dan terdakwa dituntut 2 bulan penjara," kata Kaya Alim. Ia menyoroti rendahnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa penganiaya guru honorer tersebut. Padahal, terdakwa dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KHUP yang ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Tapi faktanya, kata Kaya Alim, jaksa penuntut umum hanya menuntut terdakwa Siti Nurhaliza dua bulan penjara. "Terus terang kami merasa kecewa atas rendahnya tuntutan pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa," kata Alim.

Hal senada disampaikan Edi Saputra, Ketua YARA Subuussalam. YARA menyesalkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, menurut Edi, sejak awal kasus itu bergulir sangat jelas pelaku kurang kooperatif.

Menurut Edi, rendahnya tuntutan jaksa itu menjadi musibah bagi pencari keadilan di Kota Subulussalam. Hal itu menunjukkan kurangnya keadilan bagi Rahmah terlebih profesinya seorang guru, pahlawan tanpa tanda jasa.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terhadap guru honorer ini telah bergulir enam bulan terakhir. Adalah Siti Nurhaliza (38), wali murid SDN Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  penganiayaan terhadap guru honorer di sana.

"Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi  saat dikonfirmasi Serambi Selasa (26/11).

Sementara Rahmah (25), guru honorer di SDN Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang menjadi korban penganiaan oknum wali murid mengatakan tak tahu lagi kemana harus mencari keadilan. Rahmah merasa luput dari keadilan hukum di negeri ini. Padahal, kata dia, selama bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer, baru kali ini dia mengalami masalah dengan wali murid.

Rahmah pun menaruh harapan pada hakim Pengadilan Negeri Singkil untuk mendapat keadilan. Menurutnya, saat ini pengadilan atau hakim adalah lembaga terakhir tempat dia berharap keadilan. "Karena sejak awal saya tidak mendapat keadilan, maka tinggal kepada bapak hakim yang mulia lah tempat terakhir saya meminta keadilan," ujarnya berderai air mata. (lid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved