Berita Aceh Barat
DPRK Aceh Barat Panggil PLTU 3-4 Terkait Bongkar Muat Tiang Pancang
“Kita perlu mendengarkan langsung dari PLTU 3-4, sejuh mana hal mendesak yang diperlukan saat ini.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nur Nihayati
“Kita perlu mendengarkan langsung dari PLTU 3-4, sejuh mana hal mendesak yang diperlukan saat ini.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – DPRK Aceh Barat akan memanggil pihak PLTU 3-4 terkait masalah pembongkaran tiang pancang di kawasan Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan guna mengetahui sejauh mana mendesaknya pembongkaran tiang pancang tersebut yang diperlukan saat ini.
“Kita perlu mendengarkan langsung dari PLTU 3-4, sejuh mana hal mendesak yang diperlukan saat ini.
Sebab walau bagaimapun, semua lembaga wajib mengacu kepada aturan dan transparansi dalam pengelolaan pelabuhan milik Negara.
Dengan tujuan harus jelasnya MoU disamping mengikuti aturan atau regulasi yang ada,” kata Samsi Barmi, Ketua DPRK Aceh Barat kepada Serambi, Senin (27/4/2020).
• Mengaku Youtuber ‘Ginnyboy’, Warga Malaysia Ini Tipu Penjual Burger
• Intip! Gorengan Banyak Disukai Warga, Menu Buka Puasa, Sembari Ngabuburit
• Jumlah Penumpang Bus di Lhokseumawe Menurun, Physical Distancing Mulai Diterapkan
Disebutkan, bahwa dalam dua hari ini akan segera dilakuan pememanggilan pihak PLTU 3-4 terkait tingkat mendesaknya pembongkaran tiang pancang melalui Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Pemanggilan itu dalam rangka RDP masalah tiang pancang, dewan tentu akan mendukung setiap pronyek Negara, namun tidak lepas juga dari aturan dan ketuan yang harus di jalankan, agar tidak menjadi masalah atau persoalan hukum nantinya.
Selain itu, pihak pengelola pelabuhan harus ada regulasi yang jelas yang mengatur tentang hal tersebut melalui qanun daerah, sehingga dengan adanya MoU dan qanun yang mengatur tentang hal tersebut tentunya akan jelas dan transparan.
Pelabuhan Jetty merupakan milik daerah yang tentunya jika terjadi sesuatu harus jelas siapa yang akan betanggung jawab kedepan, termasuk mengatur hal lainnya secara transparan dan tebuka.(*)