Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Jaya

T Irfan TB Kembali Skorsing Kepala Dinas, Kali ini Giliran Kadis PUPR

“Dirinya harus menyelesaikan permasalahannya, harus disampaikan laporan ke kami terhadap penyelesaian tugas sebelum jatuh tempo sanksi. Jika dalam...

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB. 

“Dirinya harus menyelesaikan permasalahannya, harus disampaikan laporan ke kami terhadap penyelesaian tugas sebelum jatuh tempo sanksi. Jika dalam 10 hari juga tidak selesai, maka akan kita perpanjang skorsingnya,” tambah T Irfan TB.

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB kembali memberikan skorsing kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rusman Salam.

Pemberian sanksi tersebut, disebabkan Rusman Salam pria yang akrab disapa RS tersebut, dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai kepala dan pejabat di Kabupaten Aceh Jaya.

“Dia (Kepala dinas PUPR) tidak meminta pengamanan kantor kepada saya selaku Bupati Aceh Jaya yang merupakan atasan dari dirinya,” jelas T Irfan TB kepada Serambinews.com, Selasa (28/4/2020)

T Irfan TB Sendiri menjelaskan, jika kadis PUPR Aceh Jaya sendiri diberikan sanksi bebas dari tugas selama 10 hari.

Dalam 10 hari tersebut, Rusman Salam juga diwajibkan menyelesaikan segala permasalahan yang ada dan sedang ia jalani hingga berujung di skorsing.

“Dirinya harus menyelesaikan permasalahannya, harus disampaikan laporan ke kami terhadap penyelesaian tugas sebelum jatuh tempo sanksi. Jika dalam 10 hari juga tidak selesai, maka akan kita perpanjang skorsingnya,” tambah T Irfan TB.

1.115 Orang Kaya di Pidie Dihapus dari Penerima PKH, Gugur Dengan Dua Katagori

“Pelaksana Tugas Kadis PUPR sendiri sekarang dijabat Asisten III Sekdakab, skorsing diberikan dari tanggal 20 hingga 4 Mei 2020,” tambahnya.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya hingga hari ini sudah memberikan sanksi berupa skorsing kepada dua kepala dinas.

Yaitu, Kepala Disperindag dan Kepala Dinas PUPR. (*)

38 Petugas Puskesmas Langsa Kota Negatif Covid-19, Hasil Rapid Test

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved