Pemko Segera Terapkan Denda Tak Bermasker
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan segerap menerapkan aturan denda bagi warga yang tidak memakai master saat berada
* Minggu Ini Perwal-nya Disahkan
BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan segerap menerapkan aturan denda bagi warga yang tidak memakai master saat berada dan beraktivitas di luar rumah. Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang itu sudah rampung dan memasuki tahap konsultasi dengan tim hukum Pemko Banda Aceh, yang direncanakan berlangsung, Kamis (30/4/2020).
Asisten II Setdako Banda Aceh, Bachtiar SSos kepada Serambi, Selasa (28/4/2020) mengatakan, saat ini seluruh draf yang berisi tentang sanksi hingga teknis pelaksanaannya sudah diselesaikan. Sehingga isi draf tersebut akan dikonsultasi dengan tim konsultan hukum, supaya aturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Menurut Bachtiar, jika draf itu selesai tahap konsultasi dalam sehari, maka dapat langsung disahkan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan segera diberlakukan di Banda Aceh.
"Jadi konsultasi ini untuk dibicarakan sanksi yang diberikan, apa denda atau pembinaan. Jadi apa yang kita atur dengan perwal ini jangan bertentangan dengan perundangan yang lain. Nanti dibahas boleh tidak diberikan denda, denda seperti apa, kalau sanksi ya sanksi seperti apa," ujar Bachtiar.
Semua pilihan tindakan, mulai sanksi, denda, hingga pembinaan sudah diatur dalam draf. Sehingga nanti akan diambil keputusan mengenai tindakan yang paling layak dan efektif diberikan untuk warga yang tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19 ini.
Bachtiar memperkirakan, jika pada Kamis besok tahap konsultasi selesai, maka pada Senin (4/5/2020), Perwal itu sudah dapat ditandatangani oleh Wali Kota sebagai tanda disahkan.
Dikatakan, meskipun saat ini pihaknya mengajukan sanksi administrasi bagi warga yang tidak memakai masker. Namun bisa saja dalam konsultasi nanti, pihak konsultan hukum mengarahkan dilakukan pembinaan. Namun untuk hasil akhir yang diambil dapat dilihat setelah Perwal disahkan nanti.
"Apa yang disampaikan Pak Wali (Aminullah Usman), itu akan kita telaah dengan konsultan hukum, sehingga kebijakan itu tidak menyimpang dari perundang-undangan yang ada," tandas Bachtiar.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan, karena banyak warga Banda Aceh yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk memakai masker. Mak pihaknya akan memberlakukan denda bagi tidak memakai masker, denda itu akan diatur dalam Perwal. Selain itu, ribuan masker gratis juga akan dibagikan kepada masyarakat.
Asisten II Setdako Banda Aceh, Bachtiar SSos mengatakan, saat ini Pemko Banda Aceh juga sudah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang rumah makan dan warung kopi. Perwal itu juga untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.
Dalam perwal itu, pemilik usaha di Banda Aceh diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan wastafel untuk pelanggan. Serta memberlakukan jaga jarak atau physical distancing antar pelanggannya.
Dalam Perwal itu juga diatur mengenai sanksi bagi usaha yang tidak patuh dan menjalankan protokol kesehatan, berupa penyegelan dam pencabutan izin. "Tapi ada tahapannya nanti, ada teguran lisan dulu, kalau memang membandel juga baru dicabut izin dan disegel tempat usahanya, jadi tidak langsung menutup usaha orang, ada tahap pembinaannya " jelas Bachtiar.(mun)