Berita Nagan Raya
GeRAK Dorong Percepat Ganti Rugi Rumah di Suak Puntong Nagan Raya
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendorong proses percepatan ganti rugi terhadap sejumlah rumah warga di Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong..
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendorong proses percepatan ganti rugi terhadap sejumlah rumah warga di Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Nagan Raya.
“Ini mengingat proses pendataan dan pengukuran tanah dan rumah yang dilakukan oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah selesai. Hasil juga sudah diperoleh,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Syahputra dalam pers rilis kepada Serambinews.com, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, tiga perusahaan yaitu PLTU 1-2, PLTU 3-4, PT Mifa Bersaudara/PT Bara Energi Lestari (BEL) perlu segera menuntaskan termasuk duduk dengan Pemkab Nagan Raya sehingga persoalan ini secepatnya selesai.
“Jadi harapan kita tidak ditunda lagi sehingga persoalan ini cepat selesai,” katanya.
Edi mengaku dalam proses pengukuran bangunan dan tanah warga sebanyak 36 unit sudah selesai dari target 65 unit yang selama ini rumah penduduk berada di sekitar perusahaan.
“Kita mendukung pemerintah menjembatani persoalan ini. Jadi kita mendorong persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkas Edi Syahputra.(*)
• BEM Fakultas Hukum Unimal Sampaikan Hal Ini Kepada Pemerintah Aceh, Terkait Penanganan Covid-19
• Seorang Mahasiswa dari Mesir Tiba di Aceh Utara, Begini Penanganannya
• Mahasiswa Unimal yang KKN di Bireuen, Bagi-bagi Masker, Cegah Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/koordinator-gerak-aceh-barat-edi-syahputra-6.jpg)