Update Corona di Indonesia

Rapat dengan BPKP, Haji Uma Minta Presiden Longgarkan Kriteria Penerima BLT Terdampak Covid-19

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma meminta Presiden RI untuk menyederhanakan atau melonggarkan kriteria penerima BLT

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKONAnggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma meminta Presiden RI untuk menyederhanakan atau melonggarkan kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak Coroana Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permintaan itu disampaikan Haji Uma kepada Presiden melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam rapat dengan menggunakan aplikasi Rabu (29/4/2020).

Karena BPKP diberikan wewenang sebagai perpanjangan pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana covid-19.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Plt Gubernur Aceh Ikut Musrenbangnas 2020 Secara Online

“Kita minta BPKP secara khusus untuk menyampaikan kepada presiden, agar dapat menyederhanakan kriteria penerima BLT. Jadi pemerintah harus melonggarkan kriteria penerima bantuan tersebut,” ujar Haji Uma kepada Serambinews.com, Kamis (30/4/2020).

Sebab kata Haji Uma Pemerintah Desa kesulitan mencari masyarakat yang termasuk dalam kriteria sebagaimana yang ditetapkan kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PTT).

Kalau kriteria tersebut, kata Haji Uma tidak disederhanakan atau dilonggarkan, dana untuk BLT tidak bisa disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, sehingga terkesan program bantuan kepada masyarakat, hanya janji manis saja, tanpa bisa direalisasi.

“Kalau berpedoman pada kriteria sebelumnya banyak sekali masyarakat tidak menerima BLT. Padahal mereka adalah masyarakat yang terdampak Covid-19,” katanya.

Puluhan Mayat Ditemukan Bertumpuk di Dalam Truk di New York, Sudah Menebarkan Bau Busuk

Selain itu jika berpegang kepada kriteria sebelumnya, masyarakat tersebut sidah sangat menderita dan memang harus dibantu oleh Pemerinath meskipun tak terdampak covid-19.

“Kriteria yang dikeluarkan kemendes PTT, misalnya penerima BLT itu warga miskin yang rumahnya masih menggunakan lantai tanah, memasak menggunakan kayu bakar, penerangan tanpa listrik, atau tidak sanggup berobat ke puskesmas," katanya.

Jadi jika ada masyarakat seperti itu saat ini, kehidupannya sudah sangat menderita.

“Karena itulah kita sampaikan kepada presiden untuk menyederhanakan kriteria, sehingga pemerintah desa nantinya tidak tersandung persoalan hukum,” pungkas Haji Uma.(*) 

Tim Penanganan Covid-19 Aceh Salurkan Bahan Pangan Untuk Mahasiswa Daerah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved