Akibat Kelolosan Kartu Pra Kerja Diacak, Seorang CEO Perusahaan Justru Dapatkan Bantuan Program
Pemerintah Acak Kelolosan Kartu Pra Kerja, Seorang Founder dan CEO Perusahaan Nasional Justru Mendapatkan Bantuan Program.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Acak Kelolosan Kartu Pra Kerja, Seorang Founder dan CEO Perusahaan Nasional Justru Mendapatkan Bantuan Program.
Program kartu Pra Kerja merupakan salah satu langkah pemerintah membantu masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Dengan kartu Pra kerja, masyarakat diharapkan bisa mengikuti pelatihan dan sekaligus memperoleh dana bantuan dari pemerintah hingga mendapat insentif bulanan.
Siapapun bisa mendaftar kartu Pra Kerja dan pendaftaran gelombang 3 Pra Kerja baru akan ditutup pada hari Kamis 30 April 2020.
Mereka yang terkena PHK akibat efek wabah virus Corona, tidak sedang bekerja alias pengangguran, masih aktif sebagai karyawan dan bahkan pengusaha sekalipun bisa mendaftar program Pra Kerja tersebut.
Nantinya pemilik kartu Pra Kerja akan menerima bantuan sebesar Rp 3.550.000 dari pemerintah dengan rinciannya adalah Rp 1000.000 digunakan sebagai biaya pelatihan di mitra pemerintah dan tidak dapat dicairkan.

Daftar Pra Kerja (prakerja.go.id)
Sementara sisanya Rp 2.400.000, merupakan insentif bulanan pasca pelatihan yang diberikan bertahap Rp 600.000 selama empat bulan.
Ada juga insentif pengisian servei sebesar Rp 150.000 yang diberikan setelah pengisian survei tiga kali.
Bagi peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya juga bisa mendaftar kembali di gelombang berikutnya tanpa harus mengulang prosesi dari awal.
Sementara bagi pendaftar baru, diwajibkan melakukan prosesi pendaftaran sejak awal dan melakukan tes seleksi.
Untuk memperoleh manfaat kartu Pra Kerja, berikut langkah-langkah yang harus ditempuh mulai dari pendaftaran, mengikuti pelatihan hingga cara cairkan intensif Pra Kerja.
Meski begitu, proses pemilihan penerima manfaat Pra Kerja tidak lah dilakukan via pendataan kelompok masyarakat terdampak.
Pemerintah justru memilih sistem pengacakan untuk menentukan siapa yang memperoleh manfaat dari program Pra Kerja.
Tidak adanya prioritas utama bagi penerima manfaat program Pra Kerja dan sistem pengacakan yang dipilih pemerintah pun mengakibatkan sasaran penerima menerima manfaat kartu Pra Kerja kurang tepat.