Curi Sepmor untuk Ikut Balapan Liar
Personel Polresta Banda Aceh, meringkus DD (26), warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar
BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh, meringkus DD (26), warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, yang ingin mengikuti balapan liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (2/5) pagi.
Pemuda itu ditangkap petugas setelah ketahuan menggunakan sepeda motor (sepmor) Yamaha RX King BL 4455 AZ hasil curian dari Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK MH, mengatakan, tersangka DD ditangkap di arena balapan liar dengan menggunakan sepmor curian milik korban Indra Saputra (21) warga Gampong Blang Beurandang, Aceh Barat, yang dicuri Sabtu (2/5/2020) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. "Sepmor RX King milik Indra Saputra itu hilang di ruang tamu dalam rumah kontrakannya di Villa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar," kata AKP Taufiq.
Ia menjelaskan, tersangka DD yang masuk ke rumah korban, langsung menggasak RX King milik korban tersebut, setelah mengetahui korban Indra saputra tertidur pulas.
Korban yang belakangan terbangun, melihat sepmor miliknya yang terparkir di ruang tamu rumah kontrakannya itu sudah raib.
"Korban berupaya mencari di sekitar rumahnya, tapi sepmornya itu tidak ditemukan, sehingga kasus pencurian itu pun dilaporkan ke polisi," terang Taufiq.
Personel Unit Ranmor Satuan Reskrim yang menerima laporan itu, lanjut AKP Taufiq, langsung menelusuri keberadaan sepmor korban dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Lalu Tim Kobra Patroli Kota Satuan Sabhara Polresta yang juga rutin melaksanakan patroli balapan liar di Ulee Lheue, akhirnya mengamankan para pembalap liar yang terlibat aksi kebut-kebutan di jalan itu dan membawa serta mereka ke Polresta Banda Aceh, termasuk tersangka DD yang terjaring pada saat itu.
Tim Kobra Patroli Kota yang tidak mengetahui sepmor RX King yang digunakan tersangka DD merupakan hasil curian, sempat menyuruh pemuda itu untuk mengambil knalpot standar dan mengganti knalpot 'blongnya', agar sepmor itu bisa diambil kembali.
Tapi, seorang warga yang tahu sepmor yang ditahan itu adalah milik korban Indra Saputra yang baru saja dilaporkan hilang, bergegas melaporkan hal itu ke piket Satuan Sabhara dan Tim Opsnal Ranmor. Mendengar penuturan tersebut personel Polresta itu pun bergegas mengejar tersangka yang baru beranjak tidak jauh dari Polresta.
"Keterangan tersangkan, dirinya ingin sekali memiliki sepeda motor jenis RX King seperti milik korban yang dirombak knalpotnya. Kini tersangka harus mendekam di sel Polresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkas AKP Taufiq.(mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolresta-banda-aceh-kombes-pol-trisno-riyanto-sarjana-hukum.jpg)