Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Jaksa Agung Ganti Kajati Aceh, Ini Sosok Pengganti Irdam

Sementara pengganti Irdam, Jaksa Agung menunjuk Wakil Kajati Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH sebagai Kajati baru.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Kajati Aceh
Muhammad Yusuf. FOTO HUMAS KEJATI ACEH 

Sementara pengganti Irdam, Jaksa Agung menunjuk Wakil Kajati Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH sebagai Kajati baru.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Agung RI, Burhanuddin melakukan rotasi dan promosi pegawai di lingkungan kejaksaan, Senin (4/5/2020).

Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 83 Tahun 2020 terdapat 37 nama yang dimutasi, salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam SH MH.

Irdam dipindah ke Kejagung dengan jabatan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Sementara pengganti Irdam, Jaksa Agung menunjuk Wakil Kajati Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH sebagai Kajati baru.

Sedangkan posisi Wakil Kajati baru dijabat Hermanto SH MH yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com mengatakan SK pergantian itu baru diterima pihaknya.

Mengenai serah terima jabatan (sertijab), Munawal menyatakan belum diketahui kapan akan dilaksanakan mengingat saat ini sedang mewabah virus corona (Covid-19).

Sekedar informasi, Muhammad Yusuf sudah bertugas di Aceh sejak menjabat Wakil Kajati Aceh pada Rabu, 23 Januari 2019.

Pria kelahiran Makasar tersebut sebelumnya menjabat Asisten Umum Jaksa Agung RI.(*)

Viral Siswa SMA Corat-coret Baju dan Hura-hura Rayakan Kelulusan, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan

Korban Rumah Rusak di Makmur BireuenTerima Bantuan

e-Learning Edukasi Satu Hati, Cara AHM Dukung Siswa SMK Belajar di Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved