Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Dua Penambang Emas Ilegal ke Jaksa 

Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus penambangan emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (4/5/2020).

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus penambangan emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (4/5/2020) 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus penambangan emas ilegal ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Nagan Raya, Senin (4/5/2020). 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) satu unit beko setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Dua tersangka pria R (39) dan pria D (39) diantar penyidik Polres diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirpolairud Polda Aceh Gandeng Danlanud SIM dan GM Angkasa Pura, Ini yang Dilakukan

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadlilah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com Senin (4/5/2020) mengakui bahwa penyidik sudah menyerahkan dua tersangka ke JPU. 

“Benar sudah kita lakukan penyerahan tahap II,” kata Kasat.

Menurutnya, untuk BB dalam kasus tersebut yang ikut diserahkan, yakni 1 unit alat berat excavator, 2 lembar ambal penyaring, 1 buah idang, dan emas dibungkus dalam plastik sekitar 23 gram. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba.

TNI AL Amankan 119 TKI Ilegal, Termasuk 34 Warga Aceh di Perairan Tanjung Tiram Sumut

Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro MH melalui Kasi Pidum, Dr Satria Ferry membenarkan bahwa tersangka dan BB sudah diserahkan Polres ke Kejari. 

"Iya benar tadi diserahkan," katanya.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menetapkan dua dari tiga warga yang ditangkap dalam kasus tambang emas ilegal (illegal mining) sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni pria R (39) dan pria D (39) keduanya warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Nagan Raya.

Semula polisi menangkap 3 pelaku penambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong kabupaten setempat, pada 9 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB, namun dari tiga orang itu hanya dua dijadikan tersangka.(*)

Banjir di Tripa Makmur Nagan Raya Sudah Surut, Warga Bersihkan Rumah, Transportasi Kembali Lancar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved