Bank Aceh Beri Relaksasi Rp 207 M
Bank Aceh Syariah sudah mengambil langkah strategi dan terukur dalam menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
* Kepada Nasabah Pembiayan UMKM
BANDA ACEH - Bank Aceh Syariah sudah mengambil langkah strategi dan terukur dalam menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020. POJK tersebut menjadi dasar dan pedoman perbankan dalam memberikan kelonggaran/relaksasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/produktif yang sedang memanfaatkan fasilitas pembiayaan pada perbankan dan terdampak wabah Covid-19 atau virus corona.
Perkembangan penyebaran virus corona yang kini terus menyebar keseluruh penjuru dunia mengakibatkan dampak yang sangat serius di berbagai sektor termasuk pada sektor perekonomian salah satunya pelaku UMKM.
Diharapkan dengan adanya relaksasi yang diberikan tersebut dapat membantu nasabah/debitur untuk terus mampu mempertahankan perputaran roda bisnisnya.
Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, Bob Rinaldi melalui Sekretaris Perusahaan, Sayed Zainal Abidin, Senin (4/5/2020), menyampaikan dalam menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh OJK tersebut, pihaknya secara proaktif melakukan inventarisasi pemetaan (mapping) secara internal terhadap kondisi usaha debitur di seluruh unit kerja yang terdampak pandemi wabah Covid-19.
Ia menyebutkan tercatat lebih kurang sebanyak 1.184 nasabah dengan total Baki Debet mencapai sebesar Rp 207 miliar. Debitur-debitur tersebut berpotensi untuk dilakukan relaksasi, dan jumlah ini diperkirakan dapat bertambah atau bisa jadi berkurang setelah bank melakukan assessment terhadap permohonan para debitur yang diajukan kepada bank.
“Bank Aceh telah mengumumkan dan menghimbau kepada para debitur usaha UMKM/produktif yang terdampak penyebaran Covid-19 untuk segera melaporkan dan menyampaikan permohonan melalui Kantor Bank Aceh terdekat, yaitu tentang kinerja usaha mereka sehingga bank bisa melakukan penilaian atau assessment secara lebih terperinci sebelum fasilitas relaksasi diberikan,” jelas Sayed Zainal Abidin.
Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, Bob Rinaldi melalui Sekretaris Perusahaan, Sayed Zainal Abidin menyampaikan Bank Aceh Syariah sudah menyusun formulasi dan beberapa kriteria nasabah pembiaayan yang dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi/pelonggaran yaitu pertama, nasabah produktif/UMKM yang terdampak penyebaran virus corona, masih memiliki kemampuan memenuhi kewajibannya setelah dilakukan restrukturisasi.
Kedua, usaha masih tetap beroperasi dan dapat berjalan terus, dan ketiga, memiliki itikad yang positif untuk bekerjasama terhadap upaya rekstrukturisasi yang diberikan. “Fasilitas restrukturisasi yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah Bank Aceh Syariah dapat berupa penundaan angsuran, penurunan margin dan perpanjangan jangka waktu,” sebut Sayed Zainal Abidin.
Ia menambahkan terkait tahapan dan proses yang akan dilakukan dalam program relaksasi/restrukturisasi pembiayaan yang terdampak wabah Covid-19 ini tetap mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh OJK sebagaimana yang di atur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 Tahun 2020.(una)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/direktur-bisnis-bank-aceh-syariah-bob-rinaldi.jpg)