Berita Aceh Tenggara
Kajari Agara Pindah Tugas, LSM LP2IM Minta Kasus Workshop Dana Desa Dialihkan ke Kejati Aceh
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi, Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih kasus bimbingan dan teknis (bimtek) atau workshop yang sedang ditangani pihak penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 mencapai Rp 11.262.720.000 dari dana APBN.
Kasus bimtek yang sempat viral di medsos ini menyedot anggaran miliaran rupiah dari dana desa bersumber dari APBN dikelola oleh pihak ketiga. Alasannya, dialihkan ke Kejati Aceh karena Kejari Aceh Tenggara pindah tugas menjadi Kejari Lahat.
"Saya berharap kasus ini ditangani penyelidik Kejati Aceh saja, walaupun kasus ini sedang ditangani di Kejari Aceh Tenggara. Kalau di Kejati Aceh, mereka lebih fokus bekerja, karena pihaknya khawatirkan kalau kasus ini ditangani Kajari Agara yang baru tentunya membutuhkan proses dari awal lagi. Kasus bimtek ini, oleh LSM LP2IM Aceh Tenggara akan melaporkan kasus ini secara resmi di Kejati Aceh.
"Kita sudah kumpulkan dokumen-dokumen dugaan terjadinya penyimpangan miliaran rupiah dalam kegiatan bimtek tersebut,"ujar M Sopian Desky kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2020).
Menurut dia, kasus kegiatan bimtek ini terkesan terkoordinir di 16 kecamatan ini ditangani ada beberapa pihak penyelenggara, pihaknya meminta kepada Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Nasir Djamil agar dapat memback-up kasus ini agar cepat selesai.
"Kita lebih yakin kalau kasus ini ditangani di Kejati Aceh saja. Bukan kita tak percaya dengan Kajari Agara pasca pergantian pucuk pimpinannya untuk menuntaskan kasus bimtek dana desa tersebut. Kita hanya ingin kepastian hukum agar perkara ini lanjut sampai ke meja hijau," ujar M Sopian Desky.
Lanjut Sopian Desky, dalam kasus bimtek dana desa di Aceh Tenggara tahun 2019 ini, berdasarkan informasi sejumlah kepala desa (Kades) telah diperiksa sebagai saksi dalam kegiatan bimtek/workshop yang menyedot anggaran rakyat di sejumlah desa mencapai Rp 29 juta lebih perdesanya dengan melibatkan 12 orang per desa, dan kegiatan bimtek di dalam daerah itu kepada peserta diberikan fasilitas snack, nasi, tas, modul, pulpen, notebook (buku catatan), honorium peserta.
Sementara itu, Kajari Aceh Tenggara, Fithrah SH mengatakan, tim penyelidik sudah menyelesaikan penyelidikan dan saat ini hanya meminta petunjuk. Saat ini Kejari Agara hanya menangani penyelidikan kasus Bimtek 2019 yang dilaksanakan di Aceh Tenggara. Proses penyelidikan sudah selesai. Dan ia membutuhkan petunjuk kepada Kejati terkait Kerugian negara.
Ia mengakui, para pihak sudah dipanggi untuk dimintai keterangan, namun terdapat beberapa pihak yang tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas. Namun hal itu tidak mencegah tim penyelidik bekerja dan saat ini kami sudah menyelesaikan penyelidikan dan saat ini kami butuh petunjuk terkait kerugian negara. "Percayakan saja kepada penyelidik Kejari Aceh Tenggara," ujar Fithrah SH.(*)
• Kisah Petinju Muhammad Ali Memeluk Islam hingga Disebut Seperti Bom Hirosima bagi Publik Amerika
• Terungkap, Ternyata Penyakit Bawaan Ini Yang Sebabkan Pasien Corona Meninggal
• The Godfather of Broken Heart Meninggal Dunia, Ini 5 Fakta Didi Kempot yang Jarang Diketahui
• Daftar Nama Pengacara yang Dampingi Said Didu untuk Hadapi Laporan Luhut Panjaitan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-lsm-lp2im-aceh-tenggara-m-sopian-desky-5.jpg)