Berita Aceh Barat
Kota Meulaboh Masuk Dalam SIPD Kemendagri, Mungkinkah Jadi Pemerintah Daerah ke-24 di Aceh?
Terhembus kabar jika Kota Meulaboh telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Diakuinya, CDOB Kota Meulaboh memang telah melengkapi semua persyaratan administrasi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.
Serta telah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk diusulkan sebagai Daerah Otonomi Baru bersama 173 CDOB dari berbagai penjuru Indonesia.
Namun selama ini terbentur dengan adanya Moratorium pemekaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Ia menambahkan, bahwa selama ini CDOB Kota Meulaboh bersama CDOB lainnya di Aceh aktif menyuarakan pencabutan moratorium pemekaran.
• Pelaku Pembakar Truk Bermuatan Sawit di Aceh Timur Ternyata Masih Anak-anak, Sudah Sangat Meresahkan
Karena tidak sesuai dengan semangat pembangunan daerah yang tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dalam UU tersebut terdapat dua RPP yang seharusnya telah disahkan menjadi PP dua tahun setelah berlakunya UU/23 yaitu RPP desertada dan detada.
"Seharusnya Presiden sudah menetapkan 2 RPP itu menjadi PP pada tahun 2016 lalu, sesuai dengan UU/23/2014 yang mengharuskan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah 2 tahun setelah berlakunya UU tersebut," tutup Aduwina.(*)
• Buka Program Belajar di Rumah Via Radio, Ini Harapan Wali Kota Subulussalam