PN Pijay Bebaskan Lima Terdakwa Kasus Meninggalnya Pegawai KIP
Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya (Pijay), Senin (4/5/) membebaskan lima terdakwa dalam kasus meninggalnya pengawai Komisi Independen Pemilihan
MEUREUDU - Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya (Pijay), Senin (4/5/) membebaskan lima terdakwa dalam kasus meninggalnya pengawai Komisi Independen Pemilihan (KIP), Herry Rusly (36) pada 16 Mei 2019 lalu.
Kelima terdakwa yang dibebaskan itu masing-masing, HF bin MH (41) dan RA bin W, keduanya warga Gampong Rungkom, Meureudu. MS bin I (32) warga Gampong Meunasah Lhok Meureudu, S bin AH (40) warga Gampong Cot Lheu Rheng Meureudu, dan TMA bin TM warga Gampong Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Pihak PN Pijay membebaskan kelima terdakwa tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti surat, serta keterangan ahli. Adapun majelis hakim dalam sidang putusan tersebut masing-masing, M Jamil SH selaku ketua, Deny Syahputra SH MH, Nurul Himah SH MH
Panitera PN Pijay, Zulfikaruddin SH kepada Serambi, Selasa (5/5) mengatakan sidang putusan terhadap lima terdakwa dalama kasus dugaan meninggalnya pengawai KIP Pijayz Herry Rusli dinyatakan bebas. "Dakwaan kepada kelima terdakwa tidak memenuhi unsur serta tidak memiliki bukti dalam melakukan tindakan pembunuhan tersebut, sehingga mereka dibebaskan,"sebutnya.
Disebutkan, kelima terdakwa itu dibebaskan dari tuntutan dikarenakan tidak terbukti dalam tindak pidana. "Karena tidak terbukti, maka pihak majelis hakim memutuskan kepada kelima terdakwa bebas dari segala tuntutan,"jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pijay, Aulia SH MH kepada Serambi, Selasa (5/5) secara terpisah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan hukum atas bebasnya kelima tersangka tersebut. "Dalam waktu dekat ini kami segera mengajukan banding atay Kasasi,"ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herry, yang meninggal pada pertengahan Mei lalu diduga dibunuh oleh temannya. Dugaan itu disampaikan pihak keluarga korban berdasarkan sejumlah fakta yang mereka temukan saat mengevakuasi jenazah Herry dari kawasan Krueng Meureudu beberapa waktu lalu.
Herry hilang di Krueng Meureudu tepatnya di perbukitan Lhok Brok Gampong Blang Awe, Kecamatan Meureudu, Pijay, saat mencari ikan bersama teman-temannya pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Dua hari kemudian atau tepatnya pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 09.40 WIB, Herry ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada jarak sekitar 500 meter dari lokasi ia menghilang.(c43)