Berita Nagan Raya

Terdakwa asal Kalimantan Barat dan Aceh Divonis 8 Bulan, Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (6/5/2020) menjatuhi vonis penjara terhadap enam terdakwa kasus tambang emas...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Enam pelaku tambang emas ilegal ketika diserahkan oleh Polres Nagan Raya ke Kejari pada akhir Maret 2020 lalu. 

Laporan Rizwan |Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (6/5/2020) menjatuhi vonis penjara terhadap enam terdakwa kasus tambang emas ilegal masing-masing 8 bulan penjara.

Informasi diperoleh Serambinews.com, vonis hakim dengan terdakwa M Suid (50) selaku pemilik modal warga Nagan Raya, Sofyan (36) selaku pekerja warga Aceh Barat dan empat lainnya warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sebagai pekerja yakni Ervan Efendi (29), Hijjas (26), Abang Marjono (31) dan Jumadi (39) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang vonis yang berlangsung melalui video teleconference (Vidcon) dipimpin hakim ketua Ngatimin SH dengan hakim anggota Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH, sementara JPU Firman Junaidi SH dari Kejari Nagan Raya.

Sebelum sidang vonis digelar sidnag tuntutan yang dibacakan oleh JPU yakni keenam terdakwa masing-masing dituntut 10 bulan penjara denda 2 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sidang dilanjutkan pembelaan yakni keenam terdakwa dalam kesempatan itu meminta hukuman ringan.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, keenam terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

"Menjatuhi pidana penjara keenam terdakwa masing-masing selama 8 bulan denda 2 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dipotong masa terdakwa ditahan," ujar hakim.

Terkait putusan hakim tersebut, keenam terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Polres Nagan Raya menetapkan enam orang dari warga Aceh dan Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal.

Mereka dibekuk polisi 29 Januari 2020 di aliran Krueng Inong Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat dengan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).(*)

Pelaku Pembakar Truk Bermuatan Sawit di Aceh Timur Masih Anak-anak dan Dikenal Nakal

Buka Program Belajar di Rumah Via Radio, Ini Harapan Wali Kota Subulussalam

Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Subulussalam 2019 Digelar via Video Conference

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved