Kasus Proyek Fiktif

Terkait Kasus Proyek Fiktif, Mantan Walkot Subulussalam Merah Sakti Bantah Terlibat

Merah Sakti membantah terlibat dan meminta pihak kejaksaan segera ungkap dalang kasus proyek fiktif di Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
H Merah Sakti SH, Mantan Wali Kota Subulussalam 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Wali Kota Subulussalam, H Merah Sakti SH memastikan tidak terlibat dalam kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang ditangani kejaksaan setempat. Hal itu disampaikan Merah Sakti kepada Serambinews.com, Jumat (8/5/2020) menanggapi isu beredar yang menyeret namanya.

Walkot Merah Sakti yang ditanyai soal isu adanya nyatakan jika dia terkait dalam kasus tersebut membantah tegas. Sakti menyatakan isu tersebut sebagai upaya mencari pembenaran. Karenanya politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mempersilakan agar kasus proyek fiktif yang merugikan uang negara senilai Rp 795 juta itu diungkap setuntas-tuntasnya.

”Mencari pembenaran namanya itu, suruh orang itu mengungkap tuntas agar terbongkar siapa dalangnya,” ujar Sakti

Sebelumnya, Sakti juga mengomentari kasus proyek fiktif di Subulussalam. Dia mengapresiasi aksi Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam mengusut kasus dugaan proyek fiktif di daerah ini.”Tapi kami juga minta agar kasusnya diusut tuntas sehingga akan terungkap siapa dalangnya,” kata Merah Sakti dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Minggu (22/3/2020).

Merah Sakti mengatakan dalam pengusutan kasus dugaan proyek fiktif yang dilakukan Kejaksaan Subulussalam sudah sangat baik. Namun kini katanya, publik menantikan aksi pengungkapan dalang dan penetapan tersangka. Dikatakan, pengungkapan dalang ini perlu guna menghindari terjadinya asumsi liar di lapangan.

Apalagi, lanjut Merah Sakti, di beberapa percakapan di warung kopi namanya ikut terseret dalam perkara lima proyek fiktif dan bantuan hibah tersebut. Padahal menurut Sakti kasus ini bukan terjadi di saat kepemimpinannya. Bukan hanya itu, Sakti juga memastikan selama sepuluh tahun memimpin Subulussalam belum pernah ada penggeledahan di kantor seperti yang terjadi awal bulan lalu.

Intinya, mantan anggota DPRK Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Subulussalam  ini mendesak pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam segera menyeret pelaku utama kasus dugaan proyek fiktif dan bantuan hibah. Kejaksaan diminta segera mengumumkan tersangkanya agar publik mengetahui siapa dalang kasus proyek fiktif.”Selaku mantan wali kota dan masyarakat saya meminta pihak kejaksaan segere ungkap dalang proyek fiktif, seret pelakunya siapapun dia,” tegas Sakti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangkat terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A. Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.

Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka. Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti  dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved