Seluruh Perbatasan Aceh Harus Dijaga Ketat

Pemerintah Aceh dinilai belum berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid-19 setelah dianggap lemah mengawasi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL BIN ZAIRI
Anggota DPRA, Bardan Sahidi. 

KUALASIMPANG – Pemerintah Aceh dinilai belum berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid-19 setelah dianggap lemah mengawasi empat pintu masuk yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.

Anggota DPRA Bardan Sahidi menyarankan Pemerintah Aceh mengirimkan tim untuk menjaga masing-masing pintu masuk yang ada di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Aceh Singkil. Pengawasan di jalur ini menurutnya bukan hanya terhadap manusia, tapi juga mobilisasi barang.

“Sebenarnya ada empat pintu masuk yang harus diwaspadai. Tapi Aceh Tamiang layak menjadi perhatian khusus karena letaknya yang strategis. Selama mobilisasi ini tidak terawasi, berarti Pemerintah Aceh belum bisa memutus mata rantainya,” kata Bardan Sahidi, Kamis (7/5).

Saat ini kata dia Aceh telah memiliki empat klaster penyebaran Covid-19, yakni Batam, Jawa, Magetan dan luar negeri. Dia menilai pengawasan terhadap orang-orang yang memiliki riwayat perjalanan dari keempat klaster itu belum maksimal.

“Sebagai contoh di Bener Meriah, santri dari klaster Temboro kedapatan sudah menjadi imam shalat tarawih. Ini cukup membahayakan,” kata politisi PKS ini. Dibanding daerah perbatasan lainnya, jalur masuk melalui Aceh Tamiang diakuinya sejauh ini paling strategis dan paling ramai digunakan. Dia khawatir ketiadaan pos di perbatasan membuat kedatangan orang masuk tidak terpantau dan bakal berimbas ke seluruh Aceh.

Dia pun memiliki sudut pandang sendiri tentang posko yang didirikan di Terminal Kualasimpang. “Sudah tepat. Karena dalam hal ini Bupati Aceh Tamiang berperan melindungi masyarakat di daerahnya. Tapi sunatullah-nya Aceh Tamiang yang paling disoroti karena paling dekat dengan Medan, paling strategis,” ujarnya.

Bardan melanjutkan tidak ada alasan Pemerintah Aceh meninggalkan daerah menangani sendiri persoalan Covid-19. “Undang-undang Karantina Wilayah itu perbatasan. Tidak fair provinsi kalau retribusi bisa menempatkan peetugas di sana. Penyakti kenapa tidak langsung disiapkan petugas,” ujarnya.(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved