Berita Langsa
Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Wali Kota Apresiasi Kinerja Polres Langsa
"Saya mewakili masyarakat Kota Langsa, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada jajaran Polres Langsa yang mengungkap kasus prostitusi...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Ketiganya yakni tersangka mucikari Yus, dan dua wanita penghibur CL serta CJ, di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Centre Hotel Harmoni, Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Saat itu pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 450.000 yang diakui Yus adalah uang hasil pembayaran untuk wanita yang melayani laki-laki yang telah terlebih dahulu memesan kepada dirinya melalui telepon seluler.
"Tersangka Yus mengaku sebagai penghubung bagi laki-laki yang menginginkan wanita dilakukan sejak tahun 2018, keuntungannya Rp 100 ribu - 200 ribu sekali transaksi," sebutnya.
Kasat Reskrim menambahkan, Tim Resmob yang melakukan pengembangan kasus prostitusi online ini, di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang mucikari lainnya yaitu tersangka Hen.
Tersangka Hen ditangkap di depan salah satu showroom sepeda motor di Gampong Paya Bujok Tunong.
Tersangka Hen ini rekanan kerja tersangka Yus, sebagai mucikari.
Sesuai keterangan tersangka Hen, Polisi kembali mengamankan tiga wanita lainnya, yaitu DA, Feb, dan IN yang selama ini melayani laki-laki di seputaran Kota Langsa.
"Tersangka Hen mengaku mulai melakukan pekerjaannya itu Bulan Maret 2020, dan setiap kali transaksi prostitusi maka ia mendapat komisi Rp 100 - 200 ribu," tutup Kaaat Reskrim. (*)
• Kapolres Aceh Utara Berkunjung ke Rumah Orang Tua Korban Diamuk Massa di Tangerang Selatan