Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Warga Suak Puntong Nagan Raya Tolak Hasil Hitung KJPP, Terkait Ganti Rugi Lahan

Cut Wardah dan Desi, warga lain mengatakan warga menolak harga yang rendah terhadap hitung KJPP.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Pertemuan warga dengan tiga perusahaan di Kantor Camat Kuala Pesisir, Nagan Raya terkait ganti rugi lahan, Rabu (13/5/2020). 

Cut Wardah dan Desi, warga lain mengatakan warga menolak harga yang rendah terhadap hitung KJPP.

Laporan Rizwan    |  Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 36 keluarga warga Dusun Gelanggang Merah, Desa Suak Puntong, Nagan Raya menolak terhadap hasil hitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait lahan dan bangunan.

Pasalnya warga menilai harga dinilai jauh rendah serta ditemukan sejumlah kejanggalan sehingga meminta ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan warga dalam pertemuan di Kantor Camat Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu (13/5/2020).

"Kami meminta ditinjau ulang. Harga sangat rendah," kata Fakruddin seorang warga.

Cut Wardah dan Desi, warga lain mengatakan warga menolak harga yang rendah terhadap hitung KJPP.

"Kami menolak hasil itu," kata Cut Wardah.

Tanda-tanda WhatsApp Dibajak Orang, Jangan Klik OK Jika Muncul Notifikasi Ini

Ketua Dekranasda Tinjau Pasar Murah di Purwodadi Nagan Raya, Ikut Bagikan Ribuan Masker

10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Berikut Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar dan Amalannya

Seperti diberitakan Camat Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu (13/5/2020) mengadakan pertemuan antara warga Gelanggang Merak Desa Suak Puntong kecamatan setempat dengan tiga perusahaan.

Pertemuan di Kantor Camat Kuala Pesisir membahas terkait sudah turunnya hasil hitung tanah dan bangunan rumah warga dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan ganti rugi.

Tiga perusahaan yang dihadirkan yakni PLTU 1-2, PLTU 3-4 dan PT Mifa Bersaudara/PT BEL.

Camat Kuala Pesisit Halaina turut didampingi Danposramil, Pelda Suwandi, Kapospol, Aiptu Amrizal, dan Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jufrizal.

Warga yang dihadirkan sebanyak 36 keluarga/rumah yang dihitung oleh KJPP untuk ganti rugi.

Seperti diketahui, warga Gelang Merak Suak Puntong, Kuala Pesisir Nagan Raya meminta direlokasi dari lokasi mereka menetap selama ini terkait lingkungan seperti debu, apalagi mereka diapit oleh ketiga perusahaan tersebut.

Akhirnya disepakati akan diganti rugi oleh perusahaan sehingga turunkan tim hitung rumah warga dari KJPP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved