Hari Ini, TASPEN Bayarkan THR untuk Pensiunan

PT Taspen Cabang Ban­da Aceh menyatakan seluruh ASN, TNI/Polri dan juga pen­siunan akan menerima tunjan­gan hari raya (THR)

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Hari Ini, TASPEN Bayarkan THR untuk Pensiunan
IST
Andi Purwadi

PT Taspen Cabang Ban­da Aceh menyatakan seluruh ASN, TNI/Polri dan juga pen­siunan akan menerima tunjan­gan hari raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah pada Jumat (15/5).

“Pemberian THR tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tanggal 9 Mei 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tun­jangan,” kata Branch Manager PT Taspen Banda Aceh, Andi Purwadi, Kamis (14/5/2020).

Ia menjelaskan pemberian THR tersebur juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuan­gan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Pe­tunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Atau Pener­ima Tunjangan Yang Bersum­ber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Pemberian THR khusus­nya untuk penerima pensiun besaran Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2020 yaitu THR diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain .

Ia mengatakan komponen penghasilan THR Tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tun­jangan tambahan penghasilan.

“Dalam hal Penerima Pen­siun dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan, maka THR Ta­hun 2020 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar, dalam hal Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan seka­ligus sebagai penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda maka diberikan kedua-duanya THR Tahun 2020,” katanya.

Pembayaran THR Tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan, dan Eks. PNS Dephub pada PT KAI(Per­sero) dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei 2020 dan bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2020 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2020 dilakukan oleh instansi.

“Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif, bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai Penerima Pensiun (Pensiun Sendiri/Pensiun Janda/Duda) maka berhak menerima THR pada pensiunnya,” katanya.

Ia menyebutkan jumlah pensiunan yang menerima THR tahun 2020 sebanyak 39.257 orang dengan jumlah uang Rp 95.648.605.800 dengan melibatkan 12 mitra bayar yang terdiri dari 11 mitra bank dan satu mitra bayar PT Posindo.

Pihaknya juga mengim­bau kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasna­makan TASPEN.

“Kami berharap dengan cairn­ya THR ini dapat membantu pensi­unan khususnya untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah,” demikian Andi Purwadi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved