MPU Aceh Bolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, mengimbau umat Islam untuk melaksanakan shalat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing
BANDA ACEH - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, mengimbau umat Islam untuk melaksanakan shalat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing. Hal itu dalam rangka menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi. Tapi, imbauan Menag itu tampaknya tidak berlaku di Aceh. Pasalnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh membolehkan masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid-masjid seperti biasa.
"Menyikapi kondisi Aceh kekinian, pelaksanaan shalat Ied boleh dilaksanakan di masjid-masjid seperti shalat biasa, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona, seperti memakai masker," ujar Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, menjawab Serambi, Kamis (14/5/2020).
Dalam pelaksanaan ibadah pada masa Covid-19, sebut Tgk Faisal, MPU Aceh sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1441 Hijriah.
Dalam Taushiyah tersebut, MPU Aceh meminta kepada pemerintah untuk menetapkan status kawasan penularan pandemi Covid-19 sesuai dengan tingkat dan klasifikasi dharuratnya (terkendali atau tidak terkendali). Bila masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah Covid-19 masih terkendali, maka pelaksanaan ibadah shalat fardhu, Tarawih, Witir, dan shalat Hari Raya (shalat ‘Id) dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya.
"Diminta kepada setiap komponen masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 tidak terkendali, agar tidak menyelenggarakan semua aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak," demikian bunyi lain dari Taushiyah MPU Aceh tersebut.
Terkait anjuran Menag Fachrul Razi yang meminta agar shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, Tgk Faisal tidak mempersoalkannya karena status Jakarta dan sekitarnya saat ini masih darurat Covid-19.
"Sifatnya anjuran, boleh-boleh saja asal tidak diskriminatif. Kalau untuk warga berusia 45 tahun ke bawah sudah bisa beraktivitas seperti biasa, maka untuk pelaksanaan ibadah juga harus seperti itu," jelas Tgk Faisal Ali yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh ini.
Larang pawai takbir
Tgk Faisal Ali yang juga Pimpinan Dayah Mahyal 'Ulum Al Aziziyah Sibreh, Aceh Besar, ini menyampaikan, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, MPU Aceh hanya melarang warga untuk melaksanakan pawai takbir keliling seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, menurutnya, pawai tersebut melibatkan warga dalam jumlah banyak, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
"Adapun pawai takbir jangan dilakukan," pinta Lem Faisal--sapaan akrab Tgk Faisal Ali. Ia menyarankan kepada masyarakat agar takbir menyambut Hari Raya tahun ini dilaksanakan di masjid-masjid atau meunasah saja. "Bertakbirlah di masjid dan meunasah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," demikian Tgk Faisal Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing. Imbauan itu disampaikan Menag mengingat pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda mereda. ”Memang boleh tidak shalat, karena hukumnya sunat Tapi, saya imbau umat Islam untuk melaksanakan shalat Ied di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19,” ungkap Fachrul dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020). (mas)