Pengakuan Pria 50 Tahun yang Setubuhi Siswi SMP di Kandang Ayam Hingga Hamil: Saya Beli, Bukan Maksa
SG membela diri dengan mengaku tidak memaksa hubungan dewasa dengan korban yang masih kelas VIII SMP itu.
SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Pengakuan SG, pria 50 tahun yang menyetubuhi MD, siswi SMP di Gresik
SG membela diri dengan mengaku tidak memaksa hubungan dewasa dengan korban yang masih kelas VIII SMP itu.
"Saya kasih uang, saya bayar pak dengan uang. Beli itu pak saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).
Hal ini tidak sama dengan keterangan keluarga korban yang juga telah diperiksa.
Keluarga memastikan tersangka SG ini memaksa hubungan badan kepada korban yang masih di bawah umur.
Bahkan tersangka mengancam jika MD buka suara, maka ibu korban akan meninggal.
Dalam pengakuan yang lain, SG lebih dari enam kali mencabuli korban
"Total sepuluh kali sejak 2019," ucapnya.
Paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam.
Akibat dari pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma. Korban hamil 7 bulan.
Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam ini hanya memberikan pandangan kosong.
"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," tutupnya.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).