Pengacara Duga Habib Bahar Ditangkap Lagi karena Ceramahnya Singgung Penguasa, Begini Versi Polisi
Aziz menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
SERAMBINEWS.COM - Bahar bin Smith harus kembali meringkuk di ruang tahanan pada hari Selasa, 19 Mei 2020 dini hari.
Padahal, ia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Menanggapi hal ini, pengacara pria yang akrab disapa Habib Bahar ini, Aziz Yanuar, angkat bicara.
Aziz menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Pelanggaran yang dimaksud, lanjutnya, adalah materi ceramah Habib Bahar pada hari Sabtu malam yang sempat viral.
Ia menjelaskan bahwa dalam ceramah tersebut, Bahar sangat menyinggung para penguasa.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar dikutip Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Sebelum dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi Bahar selama menjalani program asimilasi.
Hal ini pun sudah diakui oleh Aziz selaku kuasa hukumnya.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.
Versi Polisi
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan bahwa izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar.
Pertama, ia dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tindakan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah.
Ceramah Bahar yang dimaksud memang sempat viral setelah videonya diunggah di media sosial.
Reynhard mengatakan, video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pelanggaran kedua adalah Bahar dianggap tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mengingat ia mengumpulkan banyak orang dalam kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard ungkapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris juga membenarkan informasi tersebut.
Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.
Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.
Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.
Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.
"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat."
"Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar."
"Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020).
Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB.
Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.
Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.
Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.
"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian dia.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi.
Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.
Bahar, kata Ardian, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.
"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu."
"Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.

Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan.
Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.
"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan."
"Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong.
Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.
Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
• Ilmuwan China Klaim Temukan Obat Virus Corona tanpa Vaksin, Sudah Berhasil Diuji Coba
• Tata Cara Pelaksanaan Khutbah Salat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Lengkap dengan Contoh Naskah Khutbah
• Viral, Seorang Kakek Mengais Sisa Makanan di Tumpukan Sampah untuk Berbuka Puasa
• Ditegur Karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Gunakan Uang sebagai Masker
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Pengacara Duga Habib Bahar Ditangkap karena Ceramahnya Singgung Penguasa, Berikut Penjelasan Polisi