Ancam Ledakkan Bom Jika Tak Diizinkan Masuk ke Bali, Pria Ini Mengaku Benci Polisi saat Ditangkap
Pria ini berkomentar mengenai ancaman bom Bali jika tak diizinkan memasuki wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial J (25) ditangkap oleh Tim Kejahatan Siber Polda Bali karena beri komentar bernada ancaman serta ujaran kebencian di media sosial, Rabu (20/5/2020).
Pria ini berkomentar mengenai ancaman bom Bali jika tak diizinkan memasuki wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan bahwa mulanya pelaku melihat status Facebook seseorang terkait larangan mudik Lebaran.
Kemudian, ia mengomentarinya dengan nada mengancam.
“Pasti bisa ke Bali lg (lagi) tenang saja klok (kalau) dilarang masuk Bali iya boom saja kyk (seperti) dulu biyar mampus wkwkw," tulis J dalam sebuah komentar.
Komentar tersebut lantas mendapat kecaman dari warganet lainnya.
Tak tanggung-tanggung, bahkan para warganet tersebut melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menyadari hal tersebut, pelaku lantas mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejak.
Polisi kemudian melacak jejaknya dan berhasil menangkapnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, Bali.
"Komentarnya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Suinaci, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Saat diperiksa, pelaku mengakuinya dengan alasan benci polisi karena dilarang mudik Lebaran.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui telah memposting postingan tersebut di atas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," kata Suinaci.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti ponsel milik pelaku dan enam lembar tangkapan layar unggahan tersebut.
Kini, pelaku ditahan di Mapolda Bali dan dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.
Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tindakan Tegas Bagi Siapapun yang Mudik ke Bali
Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pemudik yang nekat pulang kampung ke Bali.
Seluruh Gugus Tugas Covid-19 Bali sudah mendapat arahan langsung dari Gubernur Bali I Wayan Koster dan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Bali Dewa Made Indra untuk mengantisipasi pemudik yang pulang ke Bali.
"Intinya, mudik dilarang. Kalau masih nekat maka karantina 14 hari bagi pemudik yang nekat.”
“Selain karantina 14 hari, maka pemudik dilarang pulang lagi. Silakan kalau berani.”
“Dikarantina 14 hari dan dilarang pulang. Ini harus diperketat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadidi Denpasar, pada Sabtu (25/4/2020).
Menurut Darmadi, Satgas yang ada di lapangan perlu membedakan antara warga yang mudik dan warga yang pulang kampung.
"Implementasinya, kita sudah memberikan arahan kepada petugas. Mana yang mudik dan mana yang pulang kampung. Ini harus jelas," ujarnya.
Orang yang sudah ber-KTP Bali kemudian pulang ke kampung halamannya di luar Bali, jika kembali harus menjalani karantina selama 14 hari.
Sementara, bagi mereka yang bekerja di Bali, namun tak memiliki KTP Bali dan melakukan mudik, tidak akan diizinkan masuk lagi sampai pendemi Covid-19 berakhir.
"Jadi sebaiknya tidak perlu mudik atau bahkan tidak perlu pulang kampung sampai masa pandemi Covid-19 ini berakhir," ujarnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan, Pemprov Bali sudah memiliki skema untuk mencegah orang-orang yang akan mudik ke luar Bali.
Ia menagaskan, kebijakan yang diambil selalu sejalan dengan kebijakan pusat terkait pencegahan orang yang mudik.
"Bapak Presiden mengatakan melarang untuk mudik maka kami tentu akan mengikuti skema itu.”
“Kami sudah membuka komunikasi dengan tokoh-tokoh umat Islam yang ada di Bali untuk menyampaikan hal ini. Kami sudah membuka komunikasi dengan ketua Dewan Masjid Provinsi Bali," ujarnya.
Ia meminta kepada petugas di semua pintu masuk ke Bali memperketat pengawasan.
Sebab ada kemungkinan Bali akan diminati banyak orang dari berbagai daerah di Indonesia untuk ke Bali.
Sebab, Bali masih dikatakan zona nyaman karena kasus transmisi lokal masih sangat sedikit.
"Pemerintah Republik Indonesia tidak melarang mobilitas penduduk antar provinsi, maka kami juga paham itu.”
“Namun, di tengah masa pandemi Covid-19 kami akan membatasi orang datang ke Bali selain urusan logistik, urusan kesehatan, urusan dinas lainnya," ujarnya.
Kalau mereka yang masuk melalui pintu Gilimanuk maka disitu akan di rapid test.
Jika ditemukan positif hasil rapid test tidak ada kepentingan yang tujuan ke Bali maka akan dikembalikan.
"Kita akan tegas soal ini. Yang tidak berkepentingan, yang bukan pulang kampung, kita tolak, kita kembalikan ke daerah asalnya," ujarnya.
(Tribunnewswiki.com/Ron)(Kompas.com/Imam Rosidin)
• Perempuan Muda ini Sindir Kerumunan di Mall dengan Rap Tagar Indonesia Terserah, Videonya Viral
• Air Laut Pasang, Jalan Tepi Pantai Ujong Blang Lhokseumawe dan Halaman Rumah Warga Terendam
• VIDEO - Tiga Warga Aceh di Malaysia yang Lari Saat Tes Covid 19 Serah Diri ke Polisi
artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Ancam Bom Bali Jika Tak Diizinkan Masuk Bali, Pria Ini Ditangkap dan Mengaku Benci Polisi